Dump Truk Tanah dan Pasir Ditertibkan di Jawilan Serang, Sopir Dilarang Parkir Sembarangan
Polsek Jawilan menertibkan dump truk bermuatan tanah dan pasir yang parkir sembarangan di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Serang
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polsek Jawilan menertibkan sejumlah dump truk bermuatan tanah urugan dan pasir yang parkir di bahu Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di wilayah Desa Cemplang hingga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026)
Penertiban dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, sebelum melakukan tindakan tegas, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara humanis kepada para sopir agar tidak memarkir kendaraan di badan maupun bahu jalan.
Baca juga: Garap Pelatihan KDMP Pandeglang Diduga Senilai Rp4.8 M, PT GSK Ternyata Perusahaan Sewa Videotron
"Petugas sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada para awak dump truk agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Erwan.
Menurut dia, keberadaan dump truk yang parkir di sepanjang Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung menjadi salah satu penyebab kemacetan dan rawan memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.
Karena itu, petugas langsung memutarbalikkan sejumlah kendaraan yang masih kedapatan parkir sembarangan di lokasi tersebut.
"Selain menghambat arus lalu lintas, kendaraan yang parkir di bahu jalan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami lakukan penertiban dan kendaraan diputar balik," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi dump truk tronton bermuatan tanah maupun pasir agar tidak melintas atau berhenti di ruas Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung sebelum pukul 22.00 WIB.
AKP Erwan menegaskan, pembatasan jam operasional dump truk merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.
"Pengemudi dump truk kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional sesuai perda yang berlaku. Kendaraan dump truk dilarang melintas di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung sampai pukul 22.00 WIB," terang Erwan.
Ia juga meminta para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan turut mengingatkan para sopir agar tidak parkir sembarangan demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
"Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Jawilan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," tandasnya.
| Kisah Ibu Nining, Tinggal Menumpang Usai Rumah Roboh Kini Dapat Bantuan RTLH dari Pemkab Serang |
|
|---|
| SPPG Carenang-Pamanuk Serang Pastikan Makanan MBG Aman, Bersih, dan Bergizi |
|
|---|
| Pajero Sport Tabrak 4 Pejalan Kaki di Cikeusal Serang, Sopir Hindari Motor Belok Mendadak |
|
|---|
| Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,1 Miliar ke Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar |
|
|---|
| Diduga Jadi Korban Hipnotis di Ciruas Serang, Motor Honda Beat Milik Pelajar SMP Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/DUMP-TRUK-Petugas-kepolisian-Polsek-Jawilan.jpg)