Dump Truk Tanah dan Pasir Ditertibkan di Jawilan Serang, Sopir Dilarang Parkir Sembarangan

Polsek Jawilan menertibkan dump truk bermuatan tanah dan pasir yang parkir sembarangan di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Serang

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
DUMP TRUK - Petugas kepolisian Polsek Jawilan, Kabupaten Serang saat menertibkan dump truk yang parkir sembarangan di bahu jalan, Senin (11/5/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polsek Jawilan menertibkan sejumlah dump truk bermuatan tanah urugan dan pasir yang parkir di bahu Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di wilayah Desa Cemplang hingga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026)

Penertiban dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, sebelum melakukan tindakan tegas, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara humanis kepada para sopir agar tidak memarkir kendaraan di badan maupun bahu jalan.

Baca juga: Garap Pelatihan KDMP Pandeglang Diduga Senilai Rp4.8 M, PT GSK Ternyata Perusahaan Sewa Videotron

"Petugas sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada para awak dump truk agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Erwan.

Menurut dia, keberadaan dump truk yang parkir di sepanjang Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung menjadi salah satu penyebab kemacetan dan rawan memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.

Karena itu, petugas langsung memutarbalikkan sejumlah kendaraan yang masih kedapatan parkir sembarangan di lokasi tersebut.

"Selain menghambat arus lalu lintas, kendaraan yang parkir di bahu jalan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami lakukan penertiban dan kendaraan diputar balik," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi dump truk tronton bermuatan tanah maupun pasir agar tidak melintas atau berhenti di ruas Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung sebelum pukul 22.00 WIB.

AKP Erwan menegaskan, pembatasan jam operasional dump truk merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.

"Pengemudi dump truk kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional sesuai perda yang berlaku. Kendaraan dump truk dilarang melintas di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung sampai pukul 22.00 WIB," terang Erwan.

Ia juga meminta para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan turut mengingatkan para sopir agar tidak parkir sembarangan demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

"Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Jawilan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved