Peringati Hari Nelayan, Kholid Miqdar Bongkar Dugaan Perampasan Laut 30 Km di Banten

Peringatan Hari Nelayan Nasional 2026 diwarnai pernyataan keras dari FKPN yang menyoroti dugaan praktik perampasan ruang ruang hidup masyarakat

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
HARI NELAYAN - Front Kebangkitan Petani dan Nelayan saat memperingati Hari Nelayan Nasional 2026 di laut perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Senin, (6/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Peringatan Hari Nelayan Nasional 2026 diwarnai pernyataan keras dari Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) yang menyoroti dugaan praktik perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di wilayah Provinsi Banten.

Ketua FKPN, Kholid Miqdar, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hak hidup rakyat.

"Negara tidak boleh kalah, apalagi tunduk di hadapan kepentingan korporasi," tegas Kholid, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Harga 34 Truk KDMP di Lebak Masih jadi Misteri, Wamenkop Farida Akui Tak Tahu

Pemagaran Laut Jadi Sorotan Utama

Salah satu isu yang disoroti adalah pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang melintasi delapan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang.

FKPN menilai praktik tersebut sebagai bentuk penguasaan ruang publik secara ilegal.

Menurut Kholid, meskipun sebagian pagar telah dibongkar setelah dinyatakan melanggar hukum, keberadaan sisa-sisanya masih membahayakan nelayan.

"Pagar laut itu merusak perahu, alat tangkap, bahkan menghambat akses nelayan untuk mencari nafkah," ujarnya.

Ia juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik kasus tersebut.

"Kalau hukum hanya tajam ke bawah, maka keadilan dan legitimasi negara bisa runtuh," tambahnya.

Dugaan Perampasan Pesisir dan Dampak Lingkungan

Selain di laut, FKPN juga menyoroti praktik pemaksaan penjualan tanah di wilayah pesisir dengan harga rendah yang dinilai sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap masyarakat.

FKPN mencatat adanya pengurugan sungai seperti Sungai Muara, Sungai Apuran, dan Sungai Tahang, serta penimbunan rawa yang berdampak pada kerusakan ekosistem.

Dampaknya, kata Kholid, mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved