10 SD di Kabupaten Serang Bakal Dimerger, Dindikbud: Demi Efektivitas dan Efisiensi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang berencana melakukan penggabungan (merger) terhadap 10 sekolah dasar (SD)
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Ringkasan Berita:
- Dindikbud Kabupaten Serang berencana menggabungkan 10 SD di lima kecamatan pada tahun 2026.
- Penggabungan dilakukan terhadap sekolah yang lokasinya berdekatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
- Proses merger akan dilakukan bertahap dengan tetap menjaga kelangsungan kegiatan belajar mengajar.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang berencana melakukan penggabungan (merger) terhadap 10 sekolah dasar (SD) yang tersebar di sejumlah kecamatan pada tahun ini.
Sekolah-sekolah yang akan dimarger tersebut berada di Kecamatan Baros, Pontang, Kragilan, Gunungsari, dan Kopo.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merjer atau merger adalah penyatuan usaha, penggabungan, atau pengambilalihan aktiva dan pasiva sehingga tercapai pemilikan dan/atau pengawasan bersama.
Kebijakan ini dilakukan terhadap sekolah yang lokasinya berada dalam satu hamparan atau berdekatan.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan penggabungan sekolah dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan satuan pendidikan agar lebih efektif dan efisien.
"Rencananya ada 10 sekolah dasar yang akan dimerger. Sekolah yang digabung merupakan sekolah-sekolah yang berada dalam satu hamparan," kata Abidin Nasyar, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Kasus Brimob Dibacok Debt Collector, Dandim 0602/Serang Ungkap Fakta Dugaan Keterlibatan Anggota TNI
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas pengelolaan sekolah dan efisiensi penggunaan sumber daya pendidikan.
Dengan adanya penggabungan sekolah, pemerintah daerah berharap pengelolaan tenaga pendidik, sarana prasarana, serta administrasi sekolah dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, kebijakan merger sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik tanpa mengurangi hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Abidin menegaskan bahwa proses penggabungan sekolah akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
"Tujuannya untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.
Dindikbud Kabupaten Serang saat ini masih melakukan persiapan dan pendataan terkait sekolah-sekolah yang akan digabung.
Pemerintah daerah memastikan proses merger akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Dengan penataan tersebut, diharapkan tata kelola pendidikan dasar di Kabupaten Serang dapat semakin baik dan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah.
| Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Muktamar XXI Mathla'ul Anwar Lemah, Penggugat Ikut Voting Selesai |
|
|---|
| Modus Temani Nugas di Kostan, Mahasiswa UIN Banten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Kasus Brimob Dibacok Debt Collector, Dandim 0602/Serang Ungkap Fakta Dugaan Keterlibatan Anggota TNI |
|
|---|
| Pemkab Serang Perluas Akses Pendidikan, Dua Gedung Sekolah Akan Dibangun |
|
|---|
| Groundbreaking Pabrik Air Minum Kemasan di Serang, Pemkab Harap Tingkatkan Layanan Air Bersih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kepala-Bidang-Sekolah-Dasar-Dindikbud-Kabupaten-Serang-Abidin-Nasyar-b.jpg)