Modus Temani Nugas di Kostan, Mahasiswa UIN Banten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual‎

Mahasiswa tingkat akhir Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI), berinisial A

Tayang:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
KEKERASAN SEKSUAL - Mahasiswa UIN Banten diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi,  Jumat (5/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Mahasiswa tingkat akhir FEBI UIN SMH Banten berinisial A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi sejak akhir 2023.
  • Pelaku diduga menggunakan modus mengajak korban mengerjakan tugas di kosannya, dan dugaan tindakan terjadi sebanyak dua kali.
  • DEMA U dan pihak kampus mengawal proses penanganan kasus; jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi dikeluarkan dari kampus.

 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mahasiswa tingkat akhir Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI), berinisial A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tersebut terjadi sejak akhir 2023 dan tengah beredar di media online (medsos).

‎Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA U), Muhamad Syahid mengungkapkan pelaku merupakan kakak tingkat (kating) korban yang awalnya dikenal melalui aktivitas perkuliahan.

‎Pelaku bermodus mengajak korban untuk menemaninya mengerjakan tugas kuliah di kostan pelaku hingga terjadi hal tidak diinginkan.

‎"Kejadiannya secara singkatnya korban ini awalnya kenal dengan si pelaku, pelaku ini kating," kata Syahid saat berbincang dengan TribunBanten.com, Jumat (5/6/2026).

‎"Kemudian dengan ada dalih dia (pelaku) ini mengajak untuk mengerjakan tugas, kemudian dari sana mulai dekat tapi nugasnya di kamar pelaku, setelah itu kejadian hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Baca juga: Kasus Brimob Dibacok Debt Collector, Dandim 0602/Serang Ungkap Fakta Dugaan Keterlibatan Anggota TNI

‎Setelah kejadian pertama, pelaku sempat mengaku khilaf kepada korban. Namun keduanya kembali bertemu dan diduga kembali terjadi tindakan serupa.

‎"Kemudian si pelaku pun katanya khilaf setelah kejadian tersebut bilang kepada korban seperti yang kita tahu di postingan-postingan medsos. Setelah itu mereka bertemu kembali kemudian melakukan hal yang tidak diinginkan," ucap Syahid.

‎Ia menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan dugaan kejadian antara korban dan pelaku terjadi sebanyak dua kali.

‎"Kalau dari yang saya tangkap dan informasi yang saya terima itu katanya akhir 2023, artinya udah lumayan cukup lama. Kalau informasi yang ada dua kali," jelasnya.

‎Syahid menambahkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut tidak hanya kepada satu korban.

‎Beredar pula informasi bahwa korban tidak hanya berasal dari satu kampus.

‎"Informasi yang beredar juga rumor katanya korbannya bukan di UIN aja tapi lintas kampus. Jadi kami pasti akan mengadvokasi dulu di kampus UIN, setelah itu mungkin kami akan mengawasi dan berkoordinasi dengan kampus-kampus yang terkait," ujar Syahid.

‎Pasalnya, pelaku pada tanggal 10 Juni 2026 akan menjalani sidang skripsi.

‎Namun hasil audiensi antara DEMA U, SEMA U, DEMA FEBI dan pihak fakultas proses akademik pelaku belum sampai ditentukannya dosen penguji skripsi.

‎"Hanya baru tanggalnya saja (10 Juni). Penguji skripsinya ini memang belum ditetapkan dan juga surat tugasnya pun belum dikeluarkan," ungkapnya.

‎Dalam mengawal kasus ini, DEMA U bersama pihak rektorat terus berkoordinasi dengan korban, satuan tugas (satgas) kampus, serta fakultas terkait guna memastikan perlindungan terhadap korban dan transparansi proses penanganan kasus.

‎"Ternyata memang sudah ada BAP dan lain sebagainya, hanya tinggal menunggu penyerahan berkas rekomendasi dan juga pemanggilan daripada si pelaku," kata Syahid.

‎Ia menegaskan DEMA U akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. 

‎Menurutnya, perlindungan korban dan terciptanya ruang aman di lingkungan kampus menjadi prioritas utama.

‎"Terus juga kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga akhir, hingga tuntas, bahkan efek-efek jera. Supaya ruang-ruang aman ini benar-benar tercipta dan juga si pelaku itu memiliki efek jera," tegasnya.

‎Apabila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil proses yang berjalan, kampus telah menyiapkan sanksi tegas.

‎"Apabila memang si pelaku ini terbukti bersalah, sanksinya mengeluarkan si pelaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved