Kasus Penipuan Jemaah Umrah Asal Pamarayan Serang, Mustofa Bin Madhusen Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan penipuan jemaah umrah asal Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Mustofa Bin Madhusen, dituntut pidana penjara selama 2 tahun.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
PN SERANG - Potret gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang yang berlokasi di Jalan Serang-Pandeglang, Kota Serang, Banten. Terdakwa kasus dugaan penipuan jemaah umrah asal Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Mustofa Bin Madhusen, dituntut pidana penjara selama 2 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Mustofa Bin Madhusen dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan jemaah umrah di Pamarayan, Serang.
  • Jaksa menilai terdakwa merugikan sejumlah calon jemaah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
  • Kasus ini melibatkan beberapa korban, termasuk seorang lansia yang sudah menabung bertahun-tahun untuk umrah.

 

TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa kasus dugaan penipuan jemaah umrah asal Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Mustofa Bin Madhusen, dituntut pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di pengadilan terkait perkara penipuan perjalanan ibadah umrah pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menilai perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan sejumlah calon jemaah yang gagal diberangkatkan sesuai janji.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah.

Salah satu korban yang mengalami kasus penipuan itu yakni seorang perempuan yang sudah lanjut usia bernama Salinah (71 tahun), warga Kampung Golok, RT/RW 13/04, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Setelah bertahun-tahun mengumpulkan uang demi bisa berangkat ke Tanah Suci, Salinah gagal berangkat umrah usai ditipu seorang muthawif atau pembimbing ibadah umrah yang tak lain adalah seorang tokoh masyarakat di desanya yakni Mustofa Bin Madhusen.

Tak hanya Salinah yang menjadi korban, namun anak dari Salinah yakni Sanimah (49 tahun) dan menantunya Sanusi (54 tahun) warga Kampung Kedung Sapi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, juga turut menjadi korban penipuan tersebut.

Berdasarkan isi surat tuntutan yang dikutip TribunBanten.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut tercatat dalam nomor perkara 209/Pid.B/2026/PN Srg, tentang kasus penipuan.

Disebutkan agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dituntut pidana 2 tahun penjara.

"Pertama, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama menyatakan terdakwa MUSTOFA Bin MADHUSEN bersalah melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum," kata JPU dalam keterangannya. 

Baca juga: Kisah Salinah, Lansia asal Pamarayan Serang Gagal Umrah, Tabungan Hasil Tani Raib Ditipu Muthawif

"Kedua, menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa MUSTOFA Bin MADHUSEN  selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara  dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," katanya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menyatakan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada saksi, di antaranya :

- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran umroh sebesar Rp 61.000.000.- (enam puluh satu juta rupiah) dari saudara SANUSI ke saudara H. MUSTOFA;

- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran umroh sebesar Rp 31.000.000.- (tiga puluh satu juta rupiah) dari saudari SALINAH ke saudara H.MUSTOFA;

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved