Tak Terima Ditegur, Kelompok Matel Diduga Aniaya Dua Advokat di Curug Tangerang

Dua advokat berinisial RM dan DS menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok mata elang di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
PENGANIAYAAN - (Tengah) Korban RM didampingi dua rekannya, saat mendatangi Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, untuk membuat laporan atas insiden yang dialaminya, Selasa (9/6/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Dua advokat berinisial RM dan DS menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok mata elang (matel) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ke Polsek Curug.

RM menjelaskan, insiden bermula saat dirinya bersama DS melintas di lokasi dan melihat sejumlah pria yang diduga merupakan matel sedang berkumpul di pinggir jalan.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi DC dan Aniaya Brimob, Dandim Serang Pastikan Tak Ada Intervensi Hukum

Menurutnya, keberadaan kelompok tersebut sudah lama dikeluhkan warga karena kerap nongkrong di kawasan tersebut sambil memperhatikan pengendara yang melintas.

"Saya tegur mereka agar jangan nongkrong-nongkrong di situ. Terus mereka enggak terima," kata RM saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Teguran tersebut rupanya memicu cekcok antara kedua pihak.

RM menuturkan, sekitar lima orang yang berada di lokasi tidak menerima teguran tersebut hingga terjadi adu mulut.

Situasi kemudian memanas dan berujung dugaan pengeroyokan terhadap dirinya dan rekannya.

"Karena perbuatan matel sudah kriminal, ya saya buat laporan kepolisian," ujarnya.

Laporan tersebut telah diterima Polsek Curug dengan nomor laporan TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.

Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

RM menegaskan, insiden yang dialaminya tidak berkaitan dengan persoalan utang piutang maupun tunggakan cicilan kendaraan bermotor yang biasanya identik dengan aktivitas mata elang.

Menurut dia, peristiwa tersebut murni dipicu teguran yang disampaikan kepada kelompok tersebut karena dianggap meresahkan lingkungan sekitar.

Kasus tersebut kemudian memicu solidaritas dari rekan-rekan sesama advokat.

Mendapat kabar adanya dugaan pengeroyokan terhadap dua pengacara, sejumlah advokat mendatangi Mapolsek Curug untuk memberikan dukungan sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka juga meminta aparat kepolisian segera mengusut dan menangkap para pelaku.

"Kehadiran teman-teman merupakan bentuk solidaritas serta kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari tindak kekerasan. Sampai subuh teman-teman baru membubarkan diri di Polsek," kata RM.

Terpisah, Kapolsek Curug AKP Hardista Pratama Tampubolon membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan RM.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta mengidentifikasi para terduga pelaku.

"Masih sedang dalam penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan," simgkat Hardista.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved