Mantan Petinggi PTBA Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini
terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, menyampaikan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan JPU.
TRIBUNBANTEN.COM – Sebanyak lima mantan petinggi BUMN PT Bukit Asam Tbk, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, menyampaikan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan JPU.
Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.
Agenda sidang tersebut replik JPU tanggapi pledoi dari para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Selesa (25/3/2024).
Baca juga: Mobil Mercedes-Benz Hitam Keluaran 2017 Disita Kejati Banten dalam Kasus Dugaan Korupsi PT IAS
Kuasa hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso mengatakan ,untuk duplik pihaknya nanti tentu dengan faktor-faktor persidangan pihaknya berharap putusannya adalah bebas.
“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas. Kita harus optimis dan berjuang bahwa hakim akan bebaskan para terdakwa sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di persiddannhan karena tidak ada kerugian bagi perushaan yang ada malah menguntungkan,” kata Gunadi.
Menurut Gunadi, dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel terhadap kelima terdakwa, tentu ini menunjukan bahwa mereka tidak bisa membuktikan Surat Dakwaan tersebut.
Kata Gunadi, sangat disayangkan seorang JPU tidak memiliki profesionalisme dalam membuktikan Dakwaan.
"Tuntutan hukuman JPU Kejati merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor."
"Tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi Para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini," tegas Gunadi.
Gunadi menjelaskan, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti.
"Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PT BA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan atau keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012)," jelas Gunadi.
"Aksi korporasi itu merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," tambah Gunadi.
Baca juga: Jaksa Tuntut Dirut PT Bukit Asam 19 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum
Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dakwaan JPU Tak Terbukti, Mantan Petinggi PTBA Minta Dibebaskan Saat Bacakan Pledoi
| Gugatan Rp100 M Dikabulkan Gubernur Banten, Tukang Ojek Pandeglang Al Amin Maksum Dapat Apa? |
|
|---|
| Mediasi Kedua Gugatan Tukang Ojek Al Amin Maksum ke Gubernur Banten di Gelar Hari Ini |
|
|---|
| Gubernur Banten 'Absen' di Sidang Gugatan Jalan Rusak oleh Tukang Ojek, Mediasi Buntu |
|
|---|
| Link Nonton atau Streaming Sidang Isbat Lebaran 2026 atau 1 Syawal 1447 Hijriah |
|
|---|
| Jadwal dan Link Streaming Sidang Isbat Idul Fitri 2026 atau 1 Syawal 1447 Hijriah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kasus-dugaan-korupsi-PTBA.jpg)