Jaksa Tuntut Dirut PT Bukit Asam 19 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain memproses hukum Asam Milawarma, Jaksa juga memproses empat terdakwa lainnya.
Yaitu Mantan Akuisisi Bisnis Madya PT BA serta Wakil ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA.
Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang, Kejati Banten Periksa Pejabat DKP
Gunadi Wibakso, kuasa hukum terdakwa, mengatakan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum sesungguhnya hanya merupakan pengulangan atau duplikasi dari Surat Dakwaan,
"Penuntut Umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli," kata dia, pada Jumat (22/3/2024)
Menurut Gunadi, hal ini menunjukkan Penuntut Umum telah gagal membuktikan Surat Dakwaan tersebut.
Namun, kata dia, dengan penuh keyakinan justru menyimpulkan bahwa Terdakwa Milawarma dkk. telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi para terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini," kata dia.
Empat mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI menyampaikan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan JPU.
Nota keberatan dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jumat (22/3/2024).
Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan pidana 18 tahun dan 19 tahun penjara.
Sebelum tim kuasa hukum membaca pledoi, masing-masing empat terdakwa yakni Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Isla, dan Nurtima Tobing membacakan surat yang ditulis sendiri. Dengan tujuan untuk meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim.
Isi pledoi yang dibacakan pada intinya adalah terdakwa meminta agar dilepaskan dari semua dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU sepanjang sidang.
Baca juga: Nasib 4 Caleg Eks Napi Korupsi di Pileg 2024, Satu Orang Kembali Jadi Anggota DPRD Banten
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Soesilo Aribowo SH MH mengatakan sebab berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli tidak ada dakwaan penuntut umum yang membuktikan kalau tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian negara.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan penuntut umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan surat dakwaan dan surat tuntutan ternyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti ," ungkap Soesilo.
| Tebang Pohon Kecapi di TNUK untuk Renovasi Rumah, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kakek Tahanan Kasus Pencabulan Meninggal usai 10 Jam Masuk Rutan Serang, Istri Lihat Ada Bekas Memar |
|
|---|
| Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2025 |
|
|---|
| Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Tahanan, Jonathan Frizzy Merasa Tak Pantas Divonis Penjara : Nggak Cocok |
|
|---|
| Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Dinilai Terbukti Memeras Reza Gladys |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-sidang-kasus-korupsi.jpg)