Mobil Mercedes-Benz Hitam Keluaran 2017 Disita Kejati Banten dalam Kasus Dugaan Korupsi PT IAS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu unit mobil Mercedes Benz type E 300 keluaran 2021.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kejaksaan Tinggi Banten menyita satu unit mobil Mercedes Benz type E 300 keluaran 2021, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu unit mobil Mercedes-Benz type E 300 keluaran 2021.

Mobil bernomor polisi B 54 RIY tersebut diduga diperoleh dari hasil dugaan korupsi di PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS).

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS kepada PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vice President Business Indopelita Aircraft Services Tersangka, Ditahan Kejati Banten

Mobil hitam yang disita sudah diparkir di depan kantor Kejati Banten, Kamis (7/4/2022).

Mobil mewah tersebut dipasangi Kejaksaan Line berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan tim penyidik telah bergerak cepat dalam pengungkap perkara tersebut.

"Hari ini tim penyidik berhasil menyita satu unit mobil Mercedes Benz beserta STNK dan BPKB-nya," ujarnya di kantor Kejati Banten, Kamis.

Menurut Leonard, mobil tersebut diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran SPK Fiktif. 

Selanjutnya, mobil tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT IAS.

Pada hari yang sama, IF, Vice President Business Development PT IAS, ditahan Kejati Banten.

IF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek fiktif di PT Indopelita Aircraft Services.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Kejati Banten Tahan 4 Orang Tersangka

Leonard mengatakan tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS kepada PT Kilang Pertamina International (PT KPI) Balongan RU VI 2021.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang," kata Leonard Eben di kantor Kejati Banten, Kamis.

IF menjadi satu dari empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved