Syarat Pembuatan SIM C1 dan Perbedaan dengan SIM C, Resmi Berlaku Hari Ini

Berikut ini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan perbedaan dengan SIM C.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ilustrasi pelayanan SIM. Berikut ini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan perbedaan dengan SIM C. SIM C1 resmi berlaku per Senin (27/5/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan perbedaan dengan SIM C.

SIM C1 resmi berlaku per Senin (27/5/2024).

SIM C1 berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1, Ini Bedanya dengan SIM C Biasa dan Cara Praktik Ujinya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, melaunching SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.

Di mana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Ketua IMI Bambang Soesatyo melihat pembuatan SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Ini Syarat Pendaftaran dan Tarif Pembuatan SIM A

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.

Turut hadir, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

TRIBUNBANTEN.COM -

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved