Berita Pemkot Serang

Budi Rustandi Ungkap Dasar Putus Kontrak Pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada

Pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada diusulkan melalui legal opinion Kejari Serang.

|
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/M. Rifky
Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat diwawancarai di Puspemkot Serang, Kamis (27/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada, diusulkan melalui legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Langkah legal opinion dari Kejari Serang ditempuh, karena ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan adendum.

Dengan begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang menunggu Legal Opinion (LO) untuk melakukan pemutusan kontrak dengan PT. Pesona Banten Persada dalam pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).

Baca juga: Serang Balik Sentilan Hasan Nasbi, Purbaya: Pemerintah Stabil di Mata Masyarakat kecuali di Mata Dia

"Jadi gini, kita ini sudah ada pendampingan dengan kejaksaan, tapi dari pihak sana meminta itu dipakai LO dan kalau pengin ya," kata Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Senin (27/10/2025).

"Tapi kita sudah berkolaborasi dengan kejaksaan bahwa nanti seperti apa, apa pendampingan atau pakai LO, yang penting konsen saya pertama ketika kita ada pemangkasan dari pusat, tentunya saya harus lagi-lagi putar otak bersama OPD. Lalu bagaimana potensi yang bisa saya ambil, kalau kita bisa ambil kan itu peningkatannya lumayan," tambahnya.

Budi mengungkapkan bahwa Pemkot Serang telah memiliki rencana jangka panjang untuk melakukan pembongkaran atau revitalisasi Pasar Induk Rau pada tahun 2027. 

Namun, langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil kajian yang matang.

"Nanti bagaimana mengemas 2027 kita bisa membangun baik pembongkaran atau revitalisasi, tapi sesuai dengan kajian, saya enggak mau sembarangan," ucap Budi.

Terkait usulan pengelolaan pasar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Budi menyebut bahwa saat ini Pemkot Serang belum memiliki BUMD khusus pengelolaan pasar. 

Untuk sementara, fungsi tersebut akan dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar.

"BUMD kita belum ada, nunggu prosesnya lama, kita pakai UPT pasar dulu sementara. Ya pakai BUMD kalau memang aturannya," jelasnya.

Budi menjelaskan, fokus utamanya saat ini adalah meningkatkan kesejahteraan pedagang serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.

"Tidak ada lagi oknum ketiga gitu. Jadi pendapatannya lebih maksimal," ujar Budi.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta, DPR Minta Kualitas Tetap Dijaga, Tanpa Mengurangi Mutu Layanan

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan program nasional untuk meningkatkan ekonomi rakyat, terutama bagi para pedagang pasar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved