Berita Pemkot Serang
Budi Rustandi Ungkap Dasar Putus Kontrak Pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada
Pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada diusulkan melalui legal opinion Kejari Serang.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada, diusulkan melalui legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Langkah legal opinion dari Kejari Serang ditempuh, karena ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan adendum.
Dengan begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang menunggu Legal Opinion (LO) untuk melakukan pemutusan kontrak dengan PT. Pesona Banten Persada dalam pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).
Baca juga: Serang Balik Sentilan Hasan Nasbi, Purbaya: Pemerintah Stabil di Mata Masyarakat kecuali di Mata Dia
"Jadi gini, kita ini sudah ada pendampingan dengan kejaksaan, tapi dari pihak sana meminta itu dipakai LO dan kalau pengin ya," kata Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Senin (27/10/2025).
"Tapi kita sudah berkolaborasi dengan kejaksaan bahwa nanti seperti apa, apa pendampingan atau pakai LO, yang penting konsen saya pertama ketika kita ada pemangkasan dari pusat, tentunya saya harus lagi-lagi putar otak bersama OPD. Lalu bagaimana potensi yang bisa saya ambil, kalau kita bisa ambil kan itu peningkatannya lumayan," tambahnya.
Budi mengungkapkan bahwa Pemkot Serang telah memiliki rencana jangka panjang untuk melakukan pembongkaran atau revitalisasi Pasar Induk Rau pada tahun 2027.
Namun, langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil kajian yang matang.
"Nanti bagaimana mengemas 2027 kita bisa membangun baik pembongkaran atau revitalisasi, tapi sesuai dengan kajian, saya enggak mau sembarangan," ucap Budi.
Terkait usulan pengelolaan pasar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Budi menyebut bahwa saat ini Pemkot Serang belum memiliki BUMD khusus pengelolaan pasar.
Untuk sementara, fungsi tersebut akan dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar.
"BUMD kita belum ada, nunggu prosesnya lama, kita pakai UPT pasar dulu sementara. Ya pakai BUMD kalau memang aturannya," jelasnya.
Budi menjelaskan, fokus utamanya saat ini adalah meningkatkan kesejahteraan pedagang serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.
"Tidak ada lagi oknum ketiga gitu. Jadi pendapatannya lebih maksimal," ujar Budi.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta, DPR Minta Kualitas Tetap Dijaga, Tanpa Mengurangi Mutu Layanan
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan program nasional untuk meningkatkan ekonomi rakyat, terutama bagi para pedagang pasar.
| Emak-emak Pelaku UMKM Festival Kaibon Heboh, Dagangannya Diborong Wali Kota Serang |
|
|---|
| Wali Kota Budi Komitmen Sulap Kawasan Royal Jadi Pusat Ekonomi Baru di Ibu Kota Provinsi Banten |
|
|---|
| DPMPTSP Kota Serang Genjot Investasi di Sektor Perdagangan dan Jasa |
|
|---|
| Pemkot Serang Diminta Terapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN |
|
|---|
| Pemkot Serang Dukung Program Energi Listrik dari Sampah, Bakal Gandeng Pemkab Serang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.