Dede Rohana Sebut APBD Banten Defisit Rp700 Miliar, Akibat Dana Transfer Dipangkas Pemerintah Pusat

Pengurangan bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut berdampak pada kondisi APBD 2026 yang tercatat mengalami defisit sekitar Rp700 miliar

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra menyebut APBD Banten mengalami defisit sebesar Rp700 miliar imbas pengurangan Transaksi ke Daerah (TKD), Rabu (8/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Pusat mengurangi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Banten sebesar Rp554 miliar. 

Pengurangan ini mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), sejalan dengan upaya efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, menjelaskan bahwa pengurangan TKD tidak hanya dialami Provinsi Banten, melainkan terjadi di seluruh daerah. 

Baca juga: Belanja Pegawai Membengkak Tembus 35 Persen, Dede Rohana Minta Pemprov Banten Evaluasi KUA-PPAS 2026

Dana yang berkurang sebesar setengah triliun rupiah itu sudah tercantum dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.

"Dari pusat ada pengurangan sebesar Rp554 miliar, jadi dari sekitar Rp3 triliun berkurang menjadi sekitar Rp2 triliun," ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Pengurangan bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut berdampak pada kondisi APBD 2026 yang tercatat mengalami defisit sekitar Rp700 miliar.

Kondisi ini diperparah dengan situasi ekonomi yang saat ini masih tidak menentu.

"Kondisi ini mengakibatkan APBD kita minus sekitar Rp700 miliar lebih, karena dari bagi hasil pemerintah pusat termasuk pendapatan kita juga tidak bisa meningkat karena kondisi ekonomi tidak baik," lanjut Dede.

Akibat pemangkasan dana tersebut, beberapa pos belanja mengalami efisiensi, terutama pada belanja modal dan infrastruktur.

"Ya pengaruhnya besar," tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Dede mengimbau agar Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap postur KUA-PPAS APBD 2026, khususnya pada belanja pegawai. 

Saat ini, belanja pegawai mencapai 35 persen dari total APBD, melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yakni 30 persen.

"Harusnya kita lakukan hal yang sama efisiensi di internal kita, karena belanja pegawai hasil presentasi melebihi ambang maksimal dari Kemendagri," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten

Dengan pengelolaan yang lebih efisien, Pemprov Banten diharapkan dapat meningkatkan porsi anggaran untuk kepentingan masyarakat sesuai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Kita kalau mau mengejar visi misi, program Pak Gubernur bisa enggak 40 persen, harusnya belanja infrastruktur bisa 50 persen. Jadi hal yang menyentuh masyarakat tidak dikurangi," jelasnya.

Meski menghadapi tantangan ekonomi, Pemprov Banten juga didorong untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya melalui optimalisasi pajak daerah.

"Kalau ekonomi lagi sulit, pengangguran tinggi, pasti target pendapatan tidak akan tercapai, tapi tetap akan kita upayakan bagaimana pendapatan itu bisa maksimal," tegas Dede.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, memastikan bahwa TKD dari pemerintah pusat untuk APBD 2026 mengalami koreksi negatif sebesar Rp554 miliar.

Pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten akan melakukan perhitungan ulang secara cermat untuk memastikan belanja wajib sesuai ketentuan undang-undang serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Kita akan lakukan kajian mendalam melakukan realokasi belanja yaitu mendorong perkiraan alokasi anggaran dari belanja administrasi ke sektor produktif dan pelayanan dasar untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat," jelas Rina.

Selain itu, Pemprov Banten juga berencana mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan pemanfaatan aset-aset daerah.

"Kita akan melakukan intensifikasi pajak dan retribusi melalui sistem monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memperluas basis pajak dan retribusi, serta menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga," tutup Rina.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved