Pemkot Serang Kejar Sertifikasi Aset Daerah, Baru 989 dari 4 Ribu Aset yang Sudah Bersertifikat

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menyampaikan, sekitar 4.000 aset milik daerah yang baru disertifikasi sekitar 989. 

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini saat diwawancarai terkait aset gedung damkar dan satpol PP Kabupaten Serang, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus melakukan upaya sertifikasi aset-aset milik pemerintah daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, menyampaikan, sekitar 4.000 aset milik daerah yang baru disertifikasi sekitar 989. 

Artinya, masih ada sekitar 3.000 aset yang belum memiliki legalitas resmi.

"Lahan aset yang saat ini fokus kami di tanah jalan, yang akan disertifikatkan dengan tanah-tanah kantor, kayak sekolah dan kelurahan," kata Tini, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Aset Gedung Damkar-Satpol PP Belum Diserahkan ke Kota Serang, BPKAD: Belum Ada Respons Pemkab Serang

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar aset milik Pemkot Serang tidak hilang atau berpindah tangan.

"Oh iya dong, kan pengamanan aset yang ada di Pemerintah Kota Serang," ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan yang sedang dalam proses sertifikasi berada di wilayah Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Curug. 

Aset tersebut meliputi tanah kantor, tanah sekolah, tanah kelurahan dan lain-lain.

Terkait sengketa aset, Tini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aset yang masuk kategori sengketa. 

Hal itu karena belum ada aduan yang sampai pada proses pengadilan. 

"Kalau yang masih bersengketa selama belum ada aduan ke pengadilan belum ya, jadi kalau misalkan sudah ada pengaduan ke pengadilan baru itu bisa disebut sengketa," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved