Oknum Satpam Rumah Sakit di Serang Banten Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

Polres Serang menangkap oknum satpam rumah sakit berinisial DYW dan rekannya AC yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Dok.
Polres Serang menangkap oknum satpam rumah sakit berinisial DYW dan rekannya AC yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berinisial DYW (32) dan AC (39) di rumah masing-masing.

Diketahui, DYW merupakan oknum petugas satpam di salah satu rumah sakit di Kota Serang, sedangkan AC merupakan warga Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kamal, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Satresnarkoba menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.

Baca juga: Pria di Kibin Serang Ditangkap Polisi saat Hendak Nitik Narkoba Jenis Sabu

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan oknum satpam ini berawal dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan.

“Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang terhadap tersangka DYW pada Senin, 24 November, sekira pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” kata Condro kepada TribunBanten.com, Selasa (9/12/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DYW, kata Condro, petugas menemukan sejumlah percakapan dengan pelaku lain berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta percakapan dengan AC.

Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta di beberapa lokasi di Tangerang.

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan fakta bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 WIB, DYW menerima pil ekstasi dari AC.

Pil tersebut disembunyikan dalam bungkus permen Happydent dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir jalan Terminal Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pengembangan berlanjut ketika DYW kembali mendapat perintah dari R (DPO) untuk mengambil sabu di wilayah Pontang.

Pada pukul 22.00 WIB, di Jalan Ciptayasa-Pontang, DYW mengambil paket sabu dengan berat bruto 19,71 gram sesuai arahan R.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap AC di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved