UMK Banten 2026
BREAKING NEWS! Gubernur Andra Soni Naikan UMK di Banten 2026, Berikut Daftarnya
Berikut rincian usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Provinsi Banten 2026, berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan, dan telah disahkan oleh
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2026, berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan, dan telah disahkan oleh Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Rabu (24/12/2025) pukul 14.00 WIB, ribuan buruh melakukan aksi di depan KP3B, mengawal penetapan UMK/UMP Banten 2026.
"Usulan Dewan Pengupahan (terkait UMK/UMK) tidak satu angka pun saya ubah," ujar Gubernur Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, di KP3B Kota Serang.
Baca juga: Penetapan UMP dan UMSP Banten 2026 Diumumkan Gubernur Hari Ini, Berapa Besarannya?
Berikut daftar UMK Banten 2026
1. Kabupaten Serang
Kenaikan 6,614 persen atau Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.
2. Kota Tangerang Selatan
Kenaikan 5.50 persen atau Rp273.477.17 dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.
3. Kota Serang
Kenaikan 5.614 persen atau Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.
4. Kabupaten Pandeglang
Kenaikan 4.79 persen atau Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.
5. Kota Cilegon
Kenaikan 6.674 persen atau Rp341.838,11 dari Rp5.128.084,48 menjadi Rp5.469.922,59.
6. Kota Tangerang
kenaikan 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.
7. Kabupaten Lebak
Kenaikan 4.974 persen atau Rp157.626,23 dari Rp3.172.384.39 menjadi Rp3.330.010,62.
8. Kabupaten Tangerang
Kenaikan 6.314 persen atau Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gubernur-andra-soni-umk.jpg)