Berita DPRD Kota Serang
DPRD Kota Serang Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengarusutamaan Gender
DPRD Kota Serang mengesahkan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA)
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) dan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyampaikan kedua perda tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat.
Baca juga: DPRD Kota Serang Beri Catatan LKPJ 2025, Dorong Optimalisasi PAD dan Investasi
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, kasus kekerasan serta pelecehan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren yang perlu segera ditangani melalui regulasi yang kuat.
"Ini memang sangat mendesak dibutuhkan masyarakat. Sudah terjadi di Kota Serang adanya hal kekerasan pada perempuan dan anak, serta pelecehan," ujarnya.
Ia menegaskan Kota Serang perlu memiliki regulasi yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun legislatif agar setiap ketentuan perlindungan dapat diterapkan secara tegas di lapangan.
"Kota Serang harus menyiapkan regulasi yang menjadi panduan bagi pemerintah maupun legislatif agar pasal-pasal tersebut diterapkan," ucap Muji.
Muji juga menyoroti kondisi di wilayah sekitar Kota Serang yang menurutnya menjadi peringatan dini.
Tingginya laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual di daerah penyangga mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif.
"Sangat urgen kalau kita lihat wilayah sebelah sudah ramai laporan pelecehan seksual dan KDRT. Pemerintah Kota Serang bersama legislatif harus hadir melindungi masyarakat dari kejadian kejadian tersebut," jelasnya.
Ia menekankan kehadiran negara sangat penting dalam memberikan rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan.
Perda ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang jelas, terukur, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, tahap berikutnya adalah proses administrasi formal. Muji memastikan regulasi tersebut akan segera dituntaskan tanpa menyeberang tahun anggaran.
"Tadi sudah disetujui, jadi tidak menyeberang tahun. Sekarang tinggal proses penomoran saja," ungkap Muji.
| DPRD Kota Serang Beri Catatan LKPJ 2025, Dorong Optimalisasi PAD dan Investasi |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penyelesaian Tunggakan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| DPRD Apresiasi Kenaikan IPM Kota Serang, Capai 77,50 pada 2025 |
|
|---|
| Kunjungan DPRD ke Disparpora, PAD Pariwisata Kota Serang Jadi Fokus |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang: Arah Pembangunan 2027 Fokus SDM hingga Infrastruktur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PERDA-Rapat-paripurna-DPRD-Kota-Serang-sdfs.jpg)