TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Usulan Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang penyampaian Raperda usul DPRD, Senin (11/5/2026).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyampaikan urgensi Raperda tersebut muncul dari adanya kekhawatiran terhadap pergeseran nilai di kalangan pelajar akibat perkembangan era digital yang sangat cepat.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan penguatan norma, nilai kebangsaan, serta pembinaan karakter sejak dini di lingkungan pendidikan.
Ia menjelaskan penguatan nilai keagamaan di Kota Serang sudah berjalan melalui program Serang Mengaji.
Namun, ia menilai perlu ada penguatan tambahan dalam bentuk pendidikan kebangsaan yang dapat dimasukkan sebagai muatan lokal di sekolah.
"Dengan era digital ini banyak pergeseran, sehingga harus dibentengi dengan norma-norma. Kalau bisa ini menjadi muatan lokal di sekolah," kata Muji.
Baca juga: Flyover Frontage Unyur Kota Serang Dibangun Melintasi Rel Kereta: Panjang 400 Meter, Lebar 5 Meter
Ia menargetkan pembahasan Raperda ini dapat rampung tahun ini melalui tahapan sesuai mekanisme, mulai dari pandangan fraksi, jawaban kepala daerah, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto menilai Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat penting sebagai payung hukum dalam memperkuat pemahaman nilai-nilai kebangsaan di kalangan generasi muda Kota Serang.
Ia menyoroti adanya kecenderungan menurunnya pemahaman terhadap NKRI, Pancasila, dan nilai kebangsaan di kalangan generasi muda.
"Sehingga kita mengajukan ini untuk dibahas menjadi payung hukum untuk generasi muda Kota Serang khususnya, dalam rangka untuk tetap mencintai NKRI," jelas Edy.
Edy menekankan Raperda ini tidak hanya berfokus pada nilai kebangsaan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan perilaku menyimpang, termasuk pengawasan terhadap dampak digitalisasi.
"Intinya Raperda ini adalah mengatur keseluruhan nilai-nilai Pancasila itu. Jadi rancangan ini kemudian akan dibentuk Pansus, Pansus nanti apa saja yang diatur akan kita ini akan kita bahas sama-sama," tegasnya.