Ramadhan 2026 di Lebak Rawan Tawuran dan Balap Liar, Polisi Petakan Titik Rawan
Ramadhan 2026 di Lebak rawan perang sarung, dan balap liar. Polres Lebak petakan titik rawan dan minta peran orang tua tingkatkan pengawasan
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM,LEBAK - Polres Lebak memetakan sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi tawuran, perang sarung, dan balap liar selama Ramadhan 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar bulan suci dapat berjalan kondusif.
Peran Penting Orang Tua
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengatakan Ramadan seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya para remaja, untuk meningkatkan ibadah, bukan justru melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Pandeglang, 19-27 Februari 2026
Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari hingga menjelang sahur.
"Peran orang tua sangat penting. Jika anak belum pulang atau tidak diketahui keberadaannya, segera dicari dan dipastikan keamanannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).
Pemetaan Wilayah
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah menandai sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi balap liar maupun bentrokan antar remaja.
Meski tidak merinci lokasi tersebut, langkah antisipasi telah disiapkan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
"Kita sudah tandai beberapa lokasi yang rawan, baik itu balap liar, perkelahian, atau yang sering dikenal perang sarung antar anak-anak. Semua sudah kita antisipasi," ujarnya.
Kapolres menilai fenomena perang sarung yang kerap muncul saat Ramadan tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan biasa.
Pasalnya, di sejumlah daerah lain ditemukan perang sarung yang dimodifikasi dengan benda keras sehingga berpotensi menimbulkan luka serius.
Ia menegaskan, apabila dalam suatu peristiwa terdapat korban dan laporan resmi yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan, meskipun pelakunya masih di bawah umur.
"Walaupun masih anak di bawah umur, jika unsur pidananya terpenuhi, tetap bisa diproses secara hukum," tegasnya.
| ODGJ Teror Warga Lebak, Kasat Satpol-PP: Laporkan, Pasti Kami Tindak |
|
|---|
| Anak SD di Cibeber Lebak Diduga Disiksa Ibu Tiri, Mengaku Dicakar hingga Berdarah |
|
|---|
| 267 Unit Rumah Tak Layak Huni di Lebak Diperbaiki Tahun Ini, 42 Ribu RTLH Lain Masih Menanti |
|
|---|
| Pemkab Lebak Terbitkan SE Pengelolaan Sampah, Semua Pihak Diminta Terlibat Aktif |
|
|---|
| Polisi Gerebek Gudang Oplosan Elpiji di Lebak, Negara Rugi Rp626 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kapolres-Lebak-AKBP-Herfio-Zaki-sfrwerw.jpg)