Ramadhan 2026 di Lebak Rawan Tawuran dan Balap Liar, Polisi Petakan Titik Rawan

Ramadhan 2026 di Lebak rawan perang sarung, dan balap liar. Polres Lebak petakan titik rawan dan minta peran orang tua tingkatkan pengawasan

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki - Ramadhan 2026 di Lebak rawan tawuran, perang sarung, dan balap liar. Polres Lebak petakan titik rawan dan minta peran orang tua tingkatkan pengawasan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM,LEBAK - Polres Lebak memetakan sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi tawuran, perang sarung, dan balap liar selama Ramadhan 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar bulan suci dapat berjalan kondusif.

Peran Penting Orang Tua

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengatakan Ramadan seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya para remaja, untuk meningkatkan ibadah, bukan justru melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Pandeglang, 19-27 Februari 2026

Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari hingga menjelang sahur.

"Peran orang tua sangat penting. Jika anak belum pulang atau tidak diketahui keberadaannya, segera dicari dan dipastikan keamanannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).

Pemetaan Wilayah

Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah menandai sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi balap liar maupun bentrokan antar remaja. 

Meski tidak merinci lokasi tersebut, langkah antisipasi telah disiapkan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

"Kita sudah tandai beberapa lokasi yang rawan, baik itu balap liar, perkelahian, atau yang sering dikenal perang sarung antar anak-anak. Semua sudah kita antisipasi," ujarnya. 

Kapolres menilai fenomena perang sarung yang kerap muncul saat Ramadan tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan biasa. 

Pasalnya, di sejumlah daerah lain ditemukan perang sarung yang dimodifikasi dengan benda keras sehingga berpotensi menimbulkan luka serius.

Ia menegaskan, apabila dalam suatu peristiwa terdapat korban dan laporan resmi yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan, meskipun pelakunya masih di bawah umur.

"Walaupun masih anak di bawah umur, jika unsur pidananya terpenuhi, tetap bisa diproses secara hukum," tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved