Komisi II DPRD Dorong Pemkab Lebak Respons Cepat soal Kekosongan Jabatan Dewas dan Direksi PDAM

Ketua komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Ade Andriana mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak, untuk segera menindak lanjut terkait kekosongan jabatan PDAM

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Ketua komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Ade Andriana, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, untuk segera menindak lanjut terkait kekosongan jabatan dewan pengawas (Dewas) dan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Ade Andriana, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, untuk segera menindak lanjut terkait kekosongan jabatan dewan pengawas (Dewas) dan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Kalimaya Lebak.

Diketahui, pada tanggal 21 September 2025, masa jabatan dewas dan penjabat sementara (Pjs) direksi PDAM berakhir.

Sehingga PDAM Tirta Kalimaya Lebak saat ini tengah mengalami kekosongan jabatan dewas dan direksi. 

Baca juga: Pemkab Lebak Buka Suara soal Kondisi PDAM Tirta Kalimaya hingga Kekosongan Jabatan Dewas & Direksi 

Politisi PKB itu menilai, bahwa PDAM merupakan perusahaan BUMD milik Pemkab Lebak yang berkaitan dengan layanan kebutuhan air bersih. 

Sehingga, penyelesaian terhadap pimpinan PDAM harus segera diselesaikan dan direspons cepat, khawatir akan berdampak secara luas. 

"PDAM ini kan layanan air bersih, terus bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap harinya. Makanya ini harus segera ditindak lanjuti oleh Pemkab, terutama penerus direksi maupun Dewas," ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (22/9/2025).

Menurutnya Ade, penunjukan dewas dan direksi merupakan kewenangan Pemkab Lebak, dalam hal ini Bupati. 

Sebab, DPRD hanya memiliki kewenangan untuk menguji kepatutan dan mengawasi dewas dan direksi. 

"Jadi Bupati punya peran itu. Adapun kami, ya tadi itu hanya mengawasi, mengontrol dan memberikan masukan," ujarnya.

Baca juga: Masa Kerja Berakhir, Dewas Curhat soal Kondisi PDAM Lebak: Tak Pernah Untung hingga Terancam Kolaps

Pada saat ditanya terkait masa jabatan dewas dan direksi akan menunggu hasil open bidding atau seperti apa.

Ade menyatakan, bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya ada di Bupati Lebak.

"Dikembalikan lagi kepada Bupati, apakah akan menunggu hasil open bidding yang definitif, atau meneruskan Pjs direksi dan dewas yang ada," katanya.

Ade mengungkapkan, berdasarkan informasi open bidding tahun 2024 tidak jadi dilakukan, lantaran pada saat itu Bupati Lebak masih Penjabat (Pj). 

"Informasi tidak ada open bidding, karena waktu itu masih di pegang Pj Bupati, pada akhirnya pimpinan PDAM dilanjutkan Plt.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved