Pemkab Lebak Terbitkan Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C, Berikut Jadwal Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak, nomor 36 tahun 2025. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak, nomor 36 tahun 2025.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak, nomor 36 tahun 2025, terkait batasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak

Demikian itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward. 

"Sudah keluarkan Perbup nya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Selasa (21/10/2025). 

Baca juga: Ayah Alexandria Warman Ceritakan Momen Terakhir Sebelum Putrinya Meninggal, Sempat VC Minta Pulang

Rully mengatakan, keluarnya Perbup nomor 36 tahun 2025 secara spesifik juga mengatur terkait sanksi bagi para pelanggar. 

Terdapat dua sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, yakni sanksi administrasi dan hukum. 

"Jadi ada dua sanksi di dalam Perbup itu. Sanksi administrasi ada teguran satu dan seterusnya, maka akan ada denda. Dan pelanggaran lalu lintas undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," katanya. 

Rully mengungkapkan, di dalam Perbup jam operasional kendaraan angkutan galian C diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB, sampai dengan pukul 05.00 WIB. 

"Operasi pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB," ucapnya. 

Rully mengaku, akan segera mengadakan sosialisasi Perbup nomor 36 tahun 2025 untuk bulan pertama. 

"Kita adakan sosialisasi untuk bulan pertama. Selain sosialisasi, kita juga ada Satuan Tugas (Satgas)," ujarnya. 

Rully berharap, pihak pengusaha angkutan galian C dapat mengindahkan Perbub nomor 36 tahun 2025 tersebut. 

"Diharapkan dapat diindahkan oleh para pengusaha angkutan, maupun pengusaha galian," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved