Komisi IV DPRD Lebak Apresiasi Terbitnya Perbub Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri mengapresiasi Perbub Lebak soal pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri (Ugi) mengapresiasi terhadap terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Lebak, soal pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri (Ugi) mengapresiasi terhadap terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Lebak, soal pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak, nomor 36 tahun 2025, terkait batasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak. 

"Kami di Komisi IV sangat mengapresiasi keluarnya Perbub nomor 36 tahun 2025 itu," ujarnya kepada TribunBanten.com, Kamis (23/10/2025). 

Baca juga: Aktivitas Galian C di Depan Tol Rangkasbitung Dikeluhkan Warga, Dinilai Bahayakan Pengendara

Politisi NasDem itu mengatakan, terbitnya Perbub pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C, sangat dinantikan oleh masyarakat Lebak. 

Dikarenakan, tidak sedikit kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak sekarang ini banyak dikeluhkan, lantaran keluar masuk di tengah jam aktivitas masyarakat. 

"Saya rasa aturan ini sangat tepat dan dinantikan masyarkat. Supaya ke depannya kendaraan angkutan itu bisa tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya. 

Ugi berharap kepada Pemkab Lebak, agar dapat menjalankan Perbub tersebut sesuai dengan fungsinya. 

"Jangan sampai dibuat, tapi penindakan nihil atau tidak dilaksanakan," tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward menyampaikan bahwa, Perbub pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C sudah diterbitkan. 

"Sudah keluarkan Perbub nya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Selasa (21/10/2025). 

Rully mengatakan, keluarnya Perbub nomor 36 tahun 2025 secara spesifik juga mengatur terkait sanksi bagi para pelanggar. 

Terdapat dua sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, yakni sanksi administrasi dan hukum. 

"Jadi ada dua sanksi di dalam Perbub itu. Sanksi administrasi ada teguran satu dan seterusnya, maka akan ada denda. Dan pelanggaran lalu lintas undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," katanya. 

Rully mengungkapkan, di dalam Perbub jam operasional kendaraan angkutan galian C diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB, sampai dengan pukul 05.00 WIB. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved