Komisi IV DPRD Lebak Apresiasi Terbitnya Perbub Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri mengapresiasi Perbub Lebak soal pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri (Ugi) mengapresiasi terhadap terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Lebak, soal pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.
"Operasi pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB," ucapnya.
Baca juga: Fraksi NasDem Tegaskan Tak Ada Jubir DPRD Serang, Sebut Azwar Anas Salah Kaprah
Rully mengaku, akan segera mengadakan sosialisasi Perbub nomor 36 tahun 2025 untuk bulan pertama.
"Kita adakan sosialisasi untuk bulan pertama. Selain sosialisasi, kita juga ada Satuan Tugas (Satgas)," ujarnya.
Rully berharap, pihak pengusaha angkutan galian C dapat mengindahkan Perbub nomor 36 tahun 2025 tersebut.
"Diharapkan dapat diindahkan oleh para pengusaha angkutan, maupun pengusaha galian," pungkasnya.
Baca Juga
| Melintas di Luar Jam Operasional, Disbub Lebak Paksa 5 Truk Pasir Putar Balik Lokasi |
|
|---|
| Perwakilan Isuzu Ungkap Kerja Sama Pengadaan Truk KDMP dengan PT Agrinas, Banten Paling Dominan |
|
|---|
| Pembangunan Rampung 100 Persen, 10 Koperasi Desa Merah Putih di Pandeglang Terima Truk Isuzu |
|
|---|
| Beda dengan Lebak dan Pandeglang, Keterbatasan Lahan Jadi Tantangan Koperasi Merah Putih di Tangsel |
|
|---|
| Breaking News, Menyusul Lebak, Hari Ini 19 Truk Dibagikan ke Koperasi Merah Putih di Pandeglang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/truk-galian-c-lebak-x.jpg)