Komisi IV DPRD Lebak Apresiasi Terbitnya Perbub Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri mengapresiasi Perbub Lebak soal pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri (Ugi) mengapresiasi terhadap terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Lebak, soal pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.  

"Operasi pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB," ucapnya. 

Baca juga: Fraksi NasDem Tegaskan Tak Ada Jubir DPRD Serang, Sebut Azwar Anas Salah Kaprah

Rully mengaku, akan segera mengadakan sosialisasi Perbub nomor 36 tahun 2025 untuk bulan pertama. 

"Kita adakan sosialisasi untuk bulan pertama. Selain sosialisasi, kita juga ada Satuan Tugas (Satgas)," ujarnya. 

Rully berharap, pihak pengusaha angkutan galian C dapat mengindahkan Perbub nomor 36 tahun 2025 tersebut. 

"Diharapkan dapat diindahkan oleh para pengusaha angkutan, maupun pengusaha galian," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved