Penandatanganan KUA PPAS APBD 2026 Ditunda DPRD Lebak, Ini Alasannya

Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2026 Pemkab Lebak ditunda

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
KUA PPAS - Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak ditunda. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak hingga saat ini masih menggantung. 

Pasalnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak dengan Bupati Lebak yang digelar pada, Senin (3/11/2025) ditunda dan dijadwalkan ulang. 

Berdasarkan informasi, penundaan penandatanganan KUA PPAS APBD Kabupaten Lebak 2026, harus dikaji ulang lantaran masih ada penyesuaian kebutuhan. 

Saat dikonfirmasi anggota DPRD Kabupaten Lebak, Ade Andriana, membenarkan terkait penundaan penandatanganan KUA PPAS 2026 tersebut. 

"Iya benar, ditunda sementara," ujarnya dalam sambungan telepon, Jumat (7/11/2025). 

Baca juga: Bupati Hasbi Diminta Segera Isi Kekosongan Jabatan Sekda, DPRD Lebak : Jangan Lama-lama

Politisi PKB itu menjelaskan, alasan penandatanganan KUA PPAS ditunda, lantaran DPRD berharap eksekutif dapat menampung aspirasi masyarakat melaui anggaran reses bagi para anggota DPRD Lebak

"Ini dalam rangka menyalurkan aspirasi dari masyarakat, supaya bisa dipertimbangkan dan bisa ditampung eksekutif sebagai bentuk hasil reses DPRD di lapangan," jelasnya. 

"Tapi yang bagus ke pimpinan fraksi," sambungnya. 

Ade mengaku belum mengetahui, soal apakah kepentingan tersebut diakomodir atau tidaknya oleh Bupati Lebak. 

"Belum tahu," ujarnya. 

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka : Ada Roy Suryo

Ade mengungkapkan, bahwa seharusnya hasil reses semuanya ditampung oleh Pemkab Lebak. 

"Supaya apa? Supaya kami tidak di anggap pemberi harapan palsu (PHP) oleh masyarakat," ujarnya. 

"Makanya kami harap ada aspirasi dari masyarakat, bukan kami minta duitnya, tapi kami minta aspirasi untuk masyarakat," sambungnya. 

Ade mengatakan, bahwa DPRD merupakan wakil rakyat yang memiliki peran menampung kepentingan dan keluhannya. 

"Misalnya persoalan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pembangunan lainya," katanya. 

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengaku bahwa DPRD tengah mempelajari draft KUA PPAS APBD 2026 terlebih dahulu. 

"Setelah itu baru kita agendakan pembahasan KUA PPAS, bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah," ujaranya dalam keterangan tertulisnya. 

 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved