DPRD dan Pemkab Lebak Sepakati KUA PPAS APBD 2026, Ada Tiga Prioritas
PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA.
Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNBANTEN.COM,LEBAK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna terkait penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Lebak tahun 2026, Selasa (11/11/2025).
PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA.
PPAS menjadi panduan bagi lembaga legislatif dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan yang dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain.
Sebagaimana diketahui, penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD tahun 2026 sebelumnya sempat menggantung selama sepekan.
Hal itu dikarenakan KUA PPAS diminta DPRD Lebak untuk dikaji ulang, lantaran masih ada penyesuaian kebutuhan yang perlu diakomodir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
"Sudah ditandatangani, Alhamdulillah sudah clear," ujar Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, terdapat tiga poin yang menjadi prioritas di KUA PPAS APBD 2026.
Di antaranya, infrastruktur ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.
Namun, yang menjadi harapan DPRD Lebak adalah berkaitan dengan insfratruktur jalan.
Baca juga: Banten Satu-satunya Provinsi Belum Punya Rumah Sakit Jiwa, Andra Soni Minta Bantuan Wamenkes
"Karena sekarang kan yang dibutuhkan masyarakat tentang jalan. Makanya kita kemarin agak mengaji tuh, supaya infrastruktur agak dinaikan," katanya.
"Seharusnya kan 40 persen, tapi kita baru 20 persen ya dinaikan begitu," sambungnya.
Menurut Juwita, kebanyakan hasil reses anggota DPRD Lebak berkaitan dengan infrastruktur jalan.
"Karena kebanyakan aspirasi DPRD terkait jalan, makanya diprioritaskan. Biar merata pembangunan jalannya," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan mengatakan, bahwa Bupati Lebak dan pimpinan DPRD Lebak sudah menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2026.
| Penandatanganan KUA PPAS APBD 2026 Ditunda DPRD Lebak, Ini Alasannya |
|
|---|
| Bupati Hasbi Diminta Segera Isi Kekosongan Jabatan Sekda, DPRD Lebak : Jangan Lama-lama |
|
|---|
| Ketua DPRD Soroti Galian C di Depan Gerbang Tol Rangkasbitung, Minta Satpol PP Tegakkan Perda K3 |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Lebak Apresiasi Terbitnya Perbub Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C |
|
|---|
| Kasus SMAN 1 Cimarga Berakhir Mediasi, Wakil Ketua DPRD Lebak Apresiasi Peran Gubernur Banten |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.