Oknum Pegawai DPUPR Banten Diduga Pungli 63 PPPK yang Baru Terima SK Senilai Rp5–10 Juta
Seorang oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, berinisial NP diduga melakukan tindakan pemungutan liar (pungli).
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, berinisial NP diduga melakukan tindakan pemungutan liar (pungli) terhadap para pegawai honorer yang baru diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan DPUPR Provinsi Banten.
NP disebut meminta sejumlah uang kepada sebanyak 63 orang PPPK yang baru saja mendapatkan SK.
Salah satu korban pemalakan berinisial K, mengungkapkan bahwa NP meminta sejumlah uang kepada para korban setelah mendapatkan SK pengangkatan PPPK pada bulan September 2025.
"Itu kejadian bulan September kemarin, setelah kami dapat SK PPPK," ujarnya kepada TribunBanten.com dalam sambungan telepon, Minggu (21/12/2025).
Baca juga: Sosok 3 Jaksa di Banten yang Ditetapkan Tersangka Usai Kena OTT KPK, Gegara Peras Warga Negara Korea
K mengatakan, besaran uang yang diminta oleh NP dari 63 pegawai bervariasi, mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta.
"Ada yang Rp5 juta ada yang Rp10 juta dari 63 PPPK yang bekerja di PUPR Banten semuanya itu," katanya.
Selain itu kata K, NP dikenal sebagai sosok pegawai PPPK yang terbilang senior di dinas tersebut.
"NP juga sama PPPK, cuma dia lebih senior lah," katanya.
K menduga, NP meminta uang kepada ara korban atas dasar perintah dari atasannya.
"Mungkin kayanya ada perintah, cuma melalui NP," ucapnya.
K menduga, uang yang diminta NP dari para PPPK yang baru diserahkan kepada oknum pegawai BKN yang membantu meloloskan para korban menjadi PPPK.
"Katanya orang yang memperjuangkan kami di BKN gitu," ujarnya.
Menurutnya, para honorer yang saat ini lolos menjadi PPPK lantaran masa kerja di PUPR Banten sudah lama.
"Lolosnya mah kan masa kerjanya sudah lama, karena honorer," ujarnya.
Tak hanya itu, tambah K para korban juga kerap diminta uang abses e-Kinerja Rp200.00 dan e-Simasten Rp50.000.
| Dipimpin Muhamad Amud, DPRD Tangerang Berhasil Angkat PPPK PW ke Penuh Waktu: per Tahun 2.000 |
|
|---|
| PPPK Kota Serang Diwanti-wanti Soal Judi Online, Jangan Sampai Gaji Terkuras untuk Judol |
|
|---|
| Daftar Aset 6 Pejabat Kantor Pertanahan Kota Serang Disita Kejari, Ada Fortuner hingga Suzuki Jimny |
|
|---|
| Kejari Bidik Aset 6 Pejabat Kantor Pertanahan Kota Serang, Tersangka Pungli Pengurusan Dokumen Tanah |
|
|---|
| Nasib PPPK Paruh Waktu di Lebak, Ada Guru Digaji Rp500 Ribu Sebulan, Ini Kata Pemkab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-banten.jpg)