Gubernur Banten Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan saat Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Gubernur Banten, Andra Soni melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan pergantian tahun baru 2025/2026 di wilayah Banten.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Misbahudin/Ist
Gubernur Banten, Andra Soni meninju progres pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Pasir Ipis, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Rabu (22/10/2025).  

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Gubernur Banten, Andra Soni melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan pergantian tahun baru 2025/2026 di wilayah Banten. 

Larang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 tahun 2025 ditandatangani langsung Gubernur Banten, Andra Soni pada 24 Desember 2025. 

SE tersebut dikeluarkan, dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera.

Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif. 

Penjual dan masyarakat dilarang menggunakan dan memperjual belikan kembang api dan petasan

Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Berlakukan WFA bagi ASN Selama Libur Nataru 2025/2026, Catat Tanggalnya


1. Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. 

2. Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan;

3. Menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatera.


Bupati dan Walikota diminta menindak lanjuti terkait SE tersebut. 

1. Kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten, agar menindaklanjuti SE ini di wilayah masing-masing 

2. Melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

3. Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, POLRI, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.

4. Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Demikian SE ini disampaikan untuk menjadi perhatian, dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved