DLH Lebak akan Terbitkan Surat Edaran, Warung Hingga Toko Diminta Sediakan Tempat Sampah Mandiri

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penangan sampah di wilayah Lebak. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
SURAT EDARAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penangan sampah di wilayah Lebak, Provinsi Banten.

SE tersebut diperuntukkan untuk warung, toko, gedung pemerintahan dan masyarakat, agar menyediakan tempat pembuangan sampah secara mandiri. 

Kabupaten Lebak adalah wilayah terluas di Provinsi Banten dan tercatat sebagai kabupaten terluas kelima di Pulau Jawa. Sebagai wilayah terluas di Provinsi Banten, kabupaten ini terbagi menjadi 28 kecamatan, yang terdiri dari 340 desa dan 5 kelurahan. 

"Kita sedang menyiapkan SE, agar semua dapat menyediakan tempat sampah sendiri," ujar Kadis DLH Lebak, Irvan Suyatupika, dalam sambungan telepon, Minggu (1/3/2026). 

Selain itu, kata Irvan, para pedagang dadakan atau pedagang kaki lima (PKL) juga diminta untuk menyediakan tempat sampah.  

"Minimal pedagang menyediakan tempat sampah plastik. Sekalipun tidak dibawa pulang oleh mereka, minimal diikat sampahnya dan dikumpulkan," katanya. 

Baca juga: Update Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Senin 2 Maret 2026 : Cek Daftar Harganya

"Nah, nanti sampahnya sama kita diangkut. Asal tadi dikumpulkan," tambahnya. 

Menurut Irvan, sampah organik yang berasal dari rumah tangga seharusnya tidak dibuang, melainkan dapat diolah menjadi pupuk organik.

"Sebetulnya tidak perlu dibuang ke TPA, tapi bisa dilakukan pengolahannya sendiri. Karena sangat bagus kalau jadi pupuk," ujarnya. 

Irvan berharap, penanganan sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga harus secara bersama. 

"Jadi perlu kesadaran kolektif, dan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Tapi harus bersama-sama," pungkasnya. 

 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved