Pemkab Lebak Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat, Ini Daftar Instansi yang Dikecualikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PPPK LEBAK - Sebanyak 506 orang tenaga kerja PPPK di lingkungan Pemkab Lebak, formasi tahun 2024 resmi dilantik di Aula Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/6)2025).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau fork from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak. 

Kebijakan WFH tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2026. 

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana.

"Iya, sudah dikeluarkan kemarin Surat Edaran (SE)," ujarnya dalam sambungan telepon, Kamis (2/4/2026). 

Fakhri mengatakan, adanya kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, terkait efisiensi BBM, energi dan lainya. 

Meski demikian, Fakhry menegaskan WFH hanya berlaku satu Minggu sekali yakni setiap hari Jumat. 

"Intinya kita menindaklanjuti arahan dari pusat yah, terkait WFH ini. Termasuk pos nya juga sudah diatur, setiap hari Jumat," katanya. 

Baca juga: WFH ASN Segera Diterapkan di Serang, Wakil Bupati Najib Beberkan Arahan Gubernur Banten

Fakhri mengungkapkan, bahwa kebijakan WFH tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh pejabat atau dinas di lingkungan Pemkab Lebak, melainkan dikecualikan untuk tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO). 

Di antaranya, pejabat eselon II, eselon III administrator, Camat, Lurah, BPBD, Satpol-PP, Damkar, DLH, Disdukcapil, MPP, DPMPTSP, Puskesmas, RSUD Adjidarmo, Labkesda. 

Selanjutnya, sekolah TK hingga SMP, Bapenda, UPTD Musium Multatuli, Disbudpar, UPTD Perlindungan Perempuan dan anak UPTD Lebkes Hewan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

"Jadi tidak berlaku untuk semua, tetapi dikecualikan. Tapi meskipun WFH, mereka harus siap sedia ketika dibutuhkan oleh pimpinannya. 

Fakhri mengatakan, skema WFH dapat dilakukan dengan cara mengirimkan share location (serlok) dari rumah tempatnya bekerja. 

"Serlok supaya posisinya bisa diketahui, misalnya saya WFH di rumah ya harus serlok, takut nongkrong doang kemana-mana," katanya.

Fakhri mengimbau kepada OPD yang mengikuti WFH, agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Pelayanan kepada masyarakat harus baik, sesuai dengan tugas dan fungsinya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved