Beda Nasib Terdakwa Korupsi PDAM Lebak: Eks Dirut Divonis Penjara, Mantan Dewas dan Rekanan Bebas

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (3/6/2026), Mantan Direktur Utama, Oya Masri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/RASYID RIDHO
VONIS HAKIM-Salah satu terdakwa kasus Korupsi PDAM Lebak menangis usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/6/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Beda nasib tiga terdakwa dalam kasus korupsi PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak. Pada kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,2 miliar akibat korupsi penyertaan modal.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (3/6/2026), Mantan Direktur Utama, Oya Masri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Nasib berbeda dialami dua terdakwa lainnya yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, justru dibebaskan dari seluruh dakwaan. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Sinta G Pasaribu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oya Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sinta di hadapan terdakwa.

Hakim menyatakan Oya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Selain pidana penjara, Oya juga dijatuhi denda Rp 50 juta.

Majelis hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda atau pendapatan terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari," ujar Sinta.

Baca juga: Lempar Batu ke Kendaraan hingga Kaca Pecah, ODGJ di Kota Serang Diamankan

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim membebaskan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.

Majelis hakim memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, hakim juga memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Hakim turut memerintahkan agar uang sebesar Rp 559 juta yang sebelumnya dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Lebak dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak.

Sebelumnya, jaksa menuntut Oya Masri dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp 123 juta dan Rp 559 juta.

Sementara itu, Fahrullah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penahanan Menanggapi putusan bebas terhadap kliennya, kuasa hukum Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara, mengkritik proses hukum yang dijalankan kejaksaan.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pihak Kejaksaan mengenai bagaimana proses hukum ini berjalan. Seseorang ditahan begitu saja tanpa adanya bukti yang cukup dan tanpa pertimbangan yang matang," ujar Deolipa seusai persidangan.

Menurut dia, proses tersebut telah merampas kebebasan kliennya secara sepihak. Deolipa menilai aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dan selektif dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dipidanakan, atau bahkan ditahan melalui proses hukum yang sifatnya sembarangan dan serampangan. Ini harus menjadi catatan penting untuk ke depannya," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved