Setya Novanto Ternyata Tak Keluar dari Partai Golkar, Posisinya Selevel dengan JK dan Akbar Tandjung

Pengurut Partai Golkar menegaskan, mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto atau Setnov, masih berstatus kader partai berlambang pohon beringin.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunNetwork/Kompas.com
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), kini telah bebas bersyarat. Partai Golkar menegaskan, Setnov masih berstatus kader partai partai berlambang pohon beringin tersebut. 

"Biasanya kalau dia nanti jalan mau komunikasi, ketemu, masuk, ayo. Bilang nggak atau ngobrol yang lain juga ayo. Kan nggak harus orang mau jadi pengurus, kita datangin satu-satu audiensi kan nggak gitu kan? Mekanismenya gitu,” sambungnya.

Meski begitu, Ahmad Doli memastikan komunikasi Golkar dengan Setnov selalu terjaga.

Ia menegaskan posisi Setnov setara dengan tokoh-tokoh senior Golkar lain.

“Selama ini nggak pernah terputus, nggak pernah terputus komunikasi."

"Dia mantan ketua umum, senior kami. Sama kami menempatkannya dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tanjung, Pak Airlangga, dengan Pak Aburizal Bakri."

"Kami sama posisinya semua kepada senior-senior kami semua."

"Kami hormati, kami selalu minta bimbingannya, nasihatnya gitu."

"Karena setiap pandangan, masukan, syarat, nasihat dari mereka itu kan penting buat Golkar,” pungkasnya.

Setya Novanto diketahui resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setnov divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, turun dari vonis awal 15 tahun. 

Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan. Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.


Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved