Kasus Korupsi

KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

KPK menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori, tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MOBIL SATORI — KPK menyita 15 mobil milik anggota DPR RI Satori atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (HO/KPK)  

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar melalui 8 yayasan, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar melalui 4 yayasan. 

Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi CSR BI-OJK: KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori di Cirebon

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved