Nadiem Makarim Sebut Nama Tuhan Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook : Allah Tahu Kebenarannya

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menolak dengan tegas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang/Yulianto
DITETAPKAN TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara ini, menyusul:

Jurist Tan (mantan staf khusus mendikbudristek)

Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek,)

Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek)

Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)

Baca juga: Tiba di Gedung Merah Putih Hari Ini, Eks Menag Yaqut Siap Diperiksa KPK Kasus Korupsi Haji

 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook 

Kejaksaan Agung menangani kasus Korupsi Chromebook.

Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi (OS) bernama ChromeOS, yang dikembangkan oleh Google. Perbedaan utamanya dengan laptop biasa (yang umumnya menggunakan Windows atau macOS).

Program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Tujuannya untuk mendukung digitalisasi pendidikan di jenjang PAUD hingga SMA, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Total anggaran: Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, terdapat masalah dan dugaan pelanggaran.  

Spesifikasi laptop yang “mengunci” penggunaan Chrome OS dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T yang minim akses internet.

Pengadaan tidak tercantum dalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved