Nadiem Makarim Sebut Nama Tuhan Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook : Allah Tahu Kebenarannya

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menolak dengan tegas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang/Yulianto
DITETAPKAN TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

Diduga melanggar:

Perpres No. 123/2020 tentang DAK Fisik

Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP No. 7/2018 tentang Pedoman Pengadaan

Tersangka

Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)

Jurist Tan (mantan staf khusus)

Ibrahim Arief (konsultan teknologi)

Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)

Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Mereka  Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud 

KPK menangani kasus dugaan korupsi Google Cloud. Pengadaan layanan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data pendidikan nasional selama pandemi COVID-19.

Layanan ini digunakan untuk mendukung pembelajaran daring, termasuk penyimpanan data sekolah dan kuota internet. Terjadi masalah dan dugaan pelanggaran.

Diduga terjadi mark-up harga, pengadaan tidak transparan, dan potensi konflik kepentingan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved