Demonstrasi

Dasco Pastikan Anggota DPR yang Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan menerima gaji dan tunjangan.

Editor: Ahmad Haris
Eno/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad 

TRIBUNBANTEN.COM - Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) dipastikan tidak akan menerima gaji dan tunjangan.

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Untuk diketahui, anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politik adalah yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Baca juga: Sekda Kota Serang Nanang Bantah Rumor Soal Duduki Jabatan Strategis di Provinsi Banten 

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta di hari deadline 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025).

Dasco berujar, enam poin hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) ditandangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Dasco sendiri. 

Hari ini, Dasco berbicara didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Perihal penonaktifan anggota DPR oleh parpol masing-masing, Dasco menuturkan, prosesnya akan dikoordinasikan antara parpol yang bersangkutan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," tutur Dasco.

Jatuh Tempo 

Sebagaian dari 18+7 Tuntutan Rakyat telah jatuh tempo hari ini, Jumat (5/9/2025) atau tersisa beberapa jam saja sebelum hari berganti.

Berikut adalah 17 poin tuntutan rakyat yang harus dipenuhi hari ini:

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu 

Deadline: 5 September 2025

Tugas Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM. Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

Baca juga: Puluhan Kapal dari 44 Negara Menuju Gaza, Cucu Nelson Mandela Ikut Berlayar

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved