Sejumlah Tunjangan Dipangkas, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru Setelah Demo

Anggota DPR yang sebelum gelombang aksi demo bisa mengantongi penghasilan Rp 230 juta per bulan, sekarang hanya Rp 74 juta per bulan

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ANGGOTA DPR- Suasama Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025). Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI mengalami penurunan signifikan setelah sejumlah tunjangan dipangkas. 

Tunjangan komunikasi:

  • Anggota: Rp 15.550.000
  • Wakil Ketua: Rp 16.000.000
  • Ketua: Rp 16.460.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan & anggaran:

  • Anggota: Rp 3.750.000
  • Wakil Ketua: Rp 4.500.000
  • Ketua: Rp 5.250.000 
  • Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode

3. Biaya Perjalanan Dinas

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000

Total Sebelum Pemangkasan Anggota DPR dengan keluarga (2 anak) bisa menerima sekitar Rp 116,2 juta per bulan dari gaji dan tunjangan rutin.

Ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan fasilitas lain, totalnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

Baca juga: Anisa Bahar Berharap Publik Tak Nilai Buruk Semua Artis yang Terjun ke Politik: Banyak yang Bagus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved