Kasus Narkoba

Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fari divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah  

Berikut profil lengkap Fariz RM (Fariz Roestam Munaf), musisi legendaris Indonesia:

Nama lengkap: Fariz Roestam Munaf 

Nama panggung: Fariz RM 

Tempat Tanggal Lahir: Jakarta 5 Januari 1959 

Pendidikan: Kuliah jurusan Seni Rupa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Karir

Fariz RM mulai bermusik sejak usia dini, belajar piano dan alat musik lainnya sejak kecil. 

Karir resmi dimulai sekitar tahun 1977 melalui Lomba Cipta Lagu Remaja Radio Prambors bersama teman-teman seangkatannya. 

Album “Sakura” (1980) menjadi salah satu karya paling ikoniknya, di mana ia mengusung aransemen lengkap—dari vokal hingga instrumen—sendirian. 

Lagu-lagu hits yang melekat di ingatan publik antara lain: Sakura, Barcelona, Selangkah ke Seberang, Panggung Perak, Nada Kasih. 

Selain solo, dia aktif dalam berbagai kolaborasi dan band: Young Gipsy, Giant Step, The Rollies, WOW!, Symphony, Transs, dan Jakarta Rhythm Section.

Dia adalah paman dari penyanyi Sherina Munaf.

Kontroversi & Masalah Hukum

- Fariz RM pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak empat kali hingga 2025. 

- Kasus narkoba itu terjadi di beberapa tahun (antara lain 2007, 2014, 2018, dan 2025), dengan jenis barang bukti seperti ganja, sabu, dan alat isap. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved