Kasus Narkoba

Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fari divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah  

- Pada 17‑18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap untuk keempat kalinya, dipicu dari penangkapan sopirnya dulu (ADK) di Kemayoran, Jakarta Utara, yang menemukan ganja. Dari situ polisi mengembangkan ke Fariz RM, yang ditangkap di Bandung. Barang bukti untuk Fariz: sabu dan ganja. Tes urin menunjukkan hasil positif.

- Ia mengakui bahwa penggunaan narkoba terkait tekanan popularitas dan masalah keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved