Kasus Narkoba
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor:
Ahmad Haris
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fari divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
- Pada 17‑18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap untuk keempat kalinya, dipicu dari penangkapan sopirnya dulu (ADK) di Kemayoran, Jakarta Utara, yang menemukan ganja. Dari situ polisi mengembangkan ke Fariz RM, yang ditangkap di Bandung. Barang bukti untuk Fariz: sabu dan ganja. Tes urin menunjukkan hasil positif.
- Ia mengakui bahwa penggunaan narkoba terkait tekanan popularitas dan masalah keluarga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Bukan Dipenjara, Aktor Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Usai Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Punya 450.000 Butir Obat Terlarang Siap Edar, Bandar Tramadol-Hexymer Dibekuk Polisi di Pakuhaji |
![]() |
---|
Tak Kapok Masuk Penjara Dua Kali, Emak-emak di Jakarta Pusat Nekat Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Sasar Konsumen di Bawah Umur, Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Mauk Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.