Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan

Pemerintah resmi merilis gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten.

Editor: Abdul Rosid
AI/Copilot Microsoft
Pemerintah resmi merilis gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi merilis gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten.

Sebagaimana diketahui, PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Saat ini proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu masuk dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI).

Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kemudian, usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.

Sementara jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.

Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:

1. Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.599
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Riau: Rp 3.508.775
Lampung: Rp 2.893.069
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Bangka Belitung: Rp 3.876.600

2. Pulau Jawa

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved