Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan

Pemerintah resmi merilis gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten.

Editor: Abdul Rosid
AI/Copilot Microsoft
Pemerintah resmi merilis gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten. 

Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

4. Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Gorontalo: Rp 3.221.731

5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali: Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
Maluku: Rp 3.141.699
Maluku Utara: Rp 3.408.000

6. Papua

Papua: Rp 4.285.848
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Tengah: Rp 4.285.846
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Tunjangan gaji PPPK paruh waktu

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain:

- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.

- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved