Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan
Pemerintah resmi merilis gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi merilis gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten.
Sebagaimana diketahui, PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Saat ini proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu masuk dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI).
Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
Kemudian, usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.
Sementara jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.
Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:
1. Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.599
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Riau: Rp 3.508.775
Lampung: Rp 2.893.069
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
2. Pulau Jawa
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
4. Pulau Sulawesi
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Gorontalo: Rp 3.221.731
5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
Maluku: Rp 3.141.699
Maluku Utara: Rp 3.408.000
6. Papua
Papua: Rp 4.285.848
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Tengah: Rp 4.285.846
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Tunjangan gaji PPPK paruh waktu
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain:
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Sekolah Penerima Program Sekolah Gratis: Jangan Ada Pungutan |
![]() |
---|
Cuaca Banten Hari Ini dan Sepekan ke Depan, 15-21 September 2025: Tangsel hingga Serang |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Bakal Investigasi Udang Beku Tercemar Radioaktif Asal Serang Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Banten Senin, 15 September 2025 : Serang, Lebak, Cilegon, Pandeglang-Tangerang |
![]() |
---|
Kelompok Penerima Program P3-TGAI Aspirasi DPR RI di Pandeglang Dipanggil Kejati Banten, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.