Gaji PNS Guru, Dosen, TNI hingga Polri Naik : Cek Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) khususnya guru, dosen, TNI dan Polri, pemerintah menaikan gaji PNS 2026.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
(via Sripoku)
ILUSTRASI PNS - Gaji PNS 2026 untuk guru, dosen dan TNI dan Polri dikabarkan naik pada tahun ini. Hal ini dimuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja saja keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) khususnya para guru, dosen, TNI dan Polri.

Pemerintah memberikan kado spesial di tahun ini, yaitu kenaikan gaji PNS 2026 untuk guru, dosen, TNI dan Polri.

Hal ini dimuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: 3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud

Perpres 79 Tahun 2025 adalah tentang beberapa kebijakan yang satu di antaranya memuat soal kenaikan gaji PNS guru, dosen dan TNI-Polri.

Dalam Perpes itu, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. 

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara. 

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK

 

Rinciannya adalah sebagai berikut: 

Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.

Anda bisa mendownload PDF-nya di sini!

Baca juga: Alat Perekaman e-KTP di 3 Kecamatan di Lebak Rusak, Disdukcapil : Layanan Pembuatan e-KTP Terdampak

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

 

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca juga: Ini Link GTK 2025 Terbaru, Klik info.gtk.dikdasmen.go.id

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

 

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

 

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

 

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja

 


Sumber : BangkaPos.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved