2 Mahasiswa Undip Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari Buntut Sekap Intel Polda Jateng saat Demo

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang atas nama Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi dituntut hukuman pidana 2 bulan 10 hari, kasus penyekapan

Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SEKAP INTEL -Kasubsi Tipidum Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu memaparkan soal tuntutan terhadap dua mahasiswa Undip Semarang yang sekap Intel Polda Jateng, Selasa (23/9/2025). 

Ketika itu, para mahasiswa dipukul mundur oleh polisi menggunakan gas air mata, meriam air (water cannon) dan sejumlah pasukan taktis dari Brigade Mobil (Brimob).

Dalam kejadian ini, polisi menangkap pula sebanyak 18 mahasiswa.

Ratusan mahasiswa lainnya yang kewalahan lantas memilih mundur ke arah kampus Undip Pleburan.

Sewaktu mundur, mereka berpapasan dengan Intel Polda Jateng, Brigadir Eka Romandona Febriyanto yang sedang memfoto rombongan mahasiswa yang melarikan diri menuju area kampus Undip persisnya di depan kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Jalan Imam Bardjo ,  Pleburan.

Para mahasiswa yang mengetahui hal itu lantas mendekati Brigadir Eka.

Mahasiswa sempat menanyainya apakah anggota polisi.

Eka sempat menampik bahwa dirinya adalah polisi.

Namun, selepas dikerumuni mahasiswa, dia akhirnya mengakui sebagai polisi.

Brigadir Eka lantas dibawa ke dalam area kampus Undip Pleburan oleh para mahasiswanya.

Mereka saat itu menggunakan Brigadir Eka sebagai sebagai sandera.

Mereka meminta polisi membebaskan teman-teman mahasiswa yang ditangkap jika ingin Brigadir Eka dilepaskan.

Negoisasi antara mahasiswa dengan polisi sempat buntu.

Kendati begitu, Brigadir Eka akhirnya dilepaskan selepas pihak rektorat kampus Undip turun tangan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved