2 Mahasiswa Undip Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari Buntut Sekap Intel Polda Jateng saat Demo

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang atas nama Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi dituntut hukuman pidana 2 bulan 10 hari, kasus penyekapan

Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SEKAP INTEL -Kasubsi Tipidum Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu memaparkan soal tuntutan terhadap dua mahasiswa Undip Semarang yang sekap Intel Polda Jateng, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang atas nama Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi dituntut hukuman pidana 2 bulan 10 hari dalam persidangan kasus penyekapan anggota intelijen Polda Jateng.

Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang itu dibacakan langsung dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/9/2025).

Para terdakwa dinilai terlibat dalam penyekapan anggota intelijen Polda Jateng, yang terjadi saat aksi demo pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

Baca juga: Update Terkini : Polisi Sudah Tangkap 3.195 Orang, Pasca Demo di Berbagai Wilayah, 9 Meninggal Dunia

Kepala Sub-seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Ardhika Wisnu mengatakan, tuntutan tersebut dilakukan dari berbagai pertimbangan di antaranya kedua belah pihak antara terdakwa dua mahasiswa dan korban anggota intelijen Polda Jawa Tengah Brigadir Eka Romandona Febriyanto sudah saling memaafkan.

"Iya,salah satu hal yang meringankan terhadap para terdakwa sudah saling memaafkan dengan korban," kata Ardhika Wisnu dikutip dari TribunJateng.com.

Dhika juga mengungkapkan hal-hal meringankan lainnya dari tuntutan jaksa tersebut yakni para terdakwa masih berusia muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri.


Para terdakwa juga masih menempuh pendidikan tinggi sehingga sebagai penerus generasi bangsa. Kemudian para terdakwa belum pernah dihukum.

"Para terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," katanya.

Baca juga: Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Banyak Digaungkan Influencer dan Masyarakat Indonesia di Media Sosial


Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Iya ada satu poin tersebut yang memberatkan terdakwa," sambung Dhika.

 
Menurutnya, tuntutan tersebut sesuai terapan pasal 333 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Tuntutannya terhadap masing-masing terdakwa selama 2 bulan dan 10 hari dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani karena kemarin kan memang kita tahan dengan tahan rutan dengan tahanan kota," paparnya.

Selepas agenda tuntutan, proses sidang selanjutnya berupa agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa yang dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (29/9/2025).

Baca juga: Pidato soal Palestina di Markas PBB, Mikrofon Prabowo Tiba-tiba Mati : Begini Kronologinya

Kronologi Kasus

Aksi penyekapan anggota intel tersebut bermula saat aksi mahasiswa dalam peringatan hari buruh internasional atau May Day di depan kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved