Kasus Korupsi

Jaksa KPK Diperintah Hakim Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Hakim meminta jaksa dari KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan PUPR Sumut.

Editor: Ahmad Haris
Kolase
Kolase foto menantu mantan presiden RI ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution yang menjabat Gubernur Sumatera Utara. 

"Nanti akan dijelaskan oleh Pak JPU-nya kepada kami. Dan setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan," kata Asep.

Jika permintaan tersebut dipenuhi, Asep memastikan Bobby Nasution akan memberikan kesaksian langsung di Pengadilan Tipikor Medan, bukan diperiksa terlebih dahulu di Jakarta.

"Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan," jelasnya.

Sidang ini mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. 

Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga, telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10 hingga 20 persen, atau sekitar Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar. Berikut ringkasan kasusnya:

Proyek Jalan yang Dikorupsi

- Total nilai proyek: Rp231,8 miliar

- Lokasi proyek: Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot

- Instansi terkait: Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut

Tersangka

- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut

- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved