Kasus Korupsi
BERITA TERKINI: Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk Jalani Operasi di RS
Kejagung menyatakan sedang membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung RI tengah melakukan pembantaran penahanan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pembantaran penahanan Nadiem Makarim dilakukan, lantaran tersangka kasus korupsi laptop itu sedang jalani operasi kesehatan di rumah sakit.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Baca juga: KPK Bongkar Uang Korupsi Kuota Haji Bermuara ke Satu Pengepul Utama
"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. (Status penahanan) dibantarkan di rumah sakit," kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Meski begitu Anang tidak menyebut detil jenis penyakit apa yang saat ini diderita oleh Nadiem Makarim.
Hanya saja ia menuturkan bahwa Nadiem sudah dilakukan proses operasi di bagian sensitif pada tubuhnya.
"Sudah, katanya sih di bagian itu-nya," jelas Anang.
Mengenai kondisi Nadiem saat ini, Anang mengaku belum bisa memastikan bagaimana keadaan eks Mendikbudristek tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa saat ini Nadiem masih berada di rumah sakit dan belum kembali ke rumah tahanan (rutan).
"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah langsung di operasi atau sudah tahap pemulihan. Iya (Nadiem) masih di rumah sakit," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK Diperintah Hakim Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan |
![]() |
---|
Red Notice Segera Terbit, Interpol Sebut Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia |
![]() |
---|
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.