TERNYATA Segini Uang Pensiunan Sri Mulyani Usai Resmi Tak Jadi Menkeu
PT Taspen (Persero) resmi memberikan uang pensiunan Sri Mulyani usai berhenti jadi Menteri Keuangan.
TRIBUNBANTEN.COM - PT Taspen (Persero) resmi memberikan uang pensiunan Sri Mulyani usai berhenti jadi Menteri Keuangan.
Proses penyerahan uang pensiunan Sri Mulyani dibagikan Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (27/9/2025).
Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima hak pensiun melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Baca juga: Berhenti Jadi Menkeu, Intip Lagi Gaji Sri Mulyani saat Jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, menyerahkan langsung manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Sri Mulyani.
Hadir pula Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.
Manajemen Taspen menyebut penyerahan dana pensiun itu bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk penghormatan atas perjalanan panjang Sri Mulyani di panggung ekonomi nasional.
“Ini sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis Taspen dalam akun Instagram resminya, Selasa (30/9/2025).
Taspen menegaskan komitmennya untuk selalu hadir bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat negara yang memasuki masa pensiun.
Melalui program pensiun dan THT, perusahaan BUMN ini berupaya memastikan kesejahteraan tetap terjaga meski masa tugas sudah berakhir.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat program pensiun dan tabungan hari tua kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis pihak manajemen.
Sri Mulyani, yang dikenal tegas namun rendah hati, selama ini menjadi salah satu tokoh perempuan paling berpengaruh di Indonesia.
Meski kini resmi pensiun dari jabatannya, jejak dan kebijakan yang ia torehkan akan terus dikenang sebagai bagian penting dalam sejarah keuangan negara.
Besaran pensiun Sri Mulyani
Ketentuan terkait hak uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Pada Pasal 10 disebutkan, menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun. Sementara itu, Pasal 11 menjelaskan besaran pensiun ditentukan berdasarkan lama masa jabatan.
Skemanya, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen.
Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan beleid itu, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, angka ini yang kemudian dijadikan sebagai dasar uang pensiun menteri.
Dengan asumsi besaran uang pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun, maka uang pensiun Sri Mulyani yang diterima setiap bulan adalah Rp 3.780.000.
Selain pensiunan bulanan dari dasar gaji pokok, bekas menteri juga berhak atas Tabungan Hari Tua atau THT, namun besarannya tergantung dari iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.
Soal besaran uang pensiun bulanan ini juga pernah diungkap oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM 2019-2024, Teten Masduki. Di akun Instagramnya, Teten mengaku memperoleh pensiun dalam sebulan di angka sekitar Rp 3 juta per bulan.
“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam akun Instagram resminya @tetenmasduki_.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Yakin Pelemahan Rupiah Hanya Sementara, Menkeu Purbaya Ajak Warga Jual Dolar Tukar ke Rupiah |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni, Sri Mulyani hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Bank Rp200 Triliun Disorot Tompi, Bunga Kredit Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Bicara soal Industri Rokok Imbas Tingginya Cukai, Menkeu Purbaya: Jangan Bunuh Industri Sendiri! |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Yudhi Ultimatum Kementerian di Kabinet Merah Putih, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.