Penampakan Rumah Halim Kalla di Menteng, Tampak Sepi Pasca Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Potret penampakan rumah milik pengusaha Halim Kalla di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tampak sepi pada Senin (6/10/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
HALIM KALLA – Rumah pengusaha Halim Kalla di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, tampak lengang pada Senin (6/10/2025), dengan pagar terbuka dan suasana redup. Kediaman ini menjadi sorotan publik usai Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Kalbar senilai Rp1,2 triliun. 

Proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

Konsorsium KSO BRN yang ditunjuk sebagai pemenang lelang disebut tidak memenuhi sejumlah syarat teknis dan administratif.

Baca juga: Wapres Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Kedua Gugatan Perdata soal Ijazah, Sidang Digelar Tertutup

Meski pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan asal Tiongkok, proyek tetap mangkrak.

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Cahyono.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KSO BRN tidak memiliki pengalaman membangun PLTU minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2007 yang telah diaudit, dan tidak memenuhi syarat laba bersih minimum Rp7,5 miliar.

Dokumen SIUJKA juga tidak disampaikan, dan peserta tambahan yang berpengalaman baru dimasukkan belakangan.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR selaku Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PLN, dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar.

Namun, pada akhir 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan energi asal Tiongkok, QJPSE.

“Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar,” pungkas Cahyono.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Ringkasan : 

  • Halim Kalla, adik Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Kalbar senilai Rp1,2 triliun yang mangkrak sejak 2016.
  • Rumahnya di Menteng tampak sepi dan kini dihuni oleh keponakan, menurut keterangan asisten rumah tangga.
  • Polri menduga skema lelang proyek sarat penyimpangan, dengan indikasi kerugian negara lebih dari Rp700 miliar.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved