TOK! 3 Polisi Pelindas Affan Ojol Dihukum Minta Maaf dan Patsus
Tiga polisi yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) pada 28 Agustus 2025 dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga polisi yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) pada 28 Agustus 2025 dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
Ketiga polisi tersebut yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Mereka merupakan personel Polri yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan.
Dihukum Minta Maaf dan Patsus
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan ketiganya dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Ogah Utang Kereta Cepat ke China Ditanggung APBN
Patsus itu berlaku sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya,” ujarnya Erdi dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
“Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sidang etik terhadap ketiganya digelar secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, pada 1-3 Oktober 2025, di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri.
Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan aksi, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Putusan sidang
Sidang KKEP dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi.
Setiap sidang turut menghadirkan empat orang saksi. Berdasarkan hasil sidang, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang KKEP sebagai berikut:
1. Sanksi etika:
• Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
• Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi administratif:
• Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Ketiga anggota Polri tersebut menerima putusan tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik atas peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Sumber: nasional.kompas.com
| Sopir Ngantuk Sebabkan Kecelakaan di Ciputat Tangsel, Pengemudi Ojek Online Jadi Korban |
|
|---|
| Wali Kota Serang Budi Rustandi Siapkan Perwal Parkir Gratis untuk Pengemudi Ojol |
|
|---|
| Kasus Ojol Dilindas Rantis, Pakar Hukum : Murni Tindak Pidana Pembunuhan, Tidak Berhenti Sanksi Etik |
|
|---|
| Kenapa Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Dihukum Ringan? Kompolnas Beri Penjelasan |
|
|---|
| Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Mobil-tabrak-pendemo.jpg)