Wamen Dahnil Anzar Sebut Jemaah Umrah Mandiri Akan Dapat Perlindungan Hukum
Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, bakal menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri.
Melansir Tribunnews, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari telah dilegalkannya penyelenggaraan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peraturan menteri itu akan memuat ketentuan teknis terkait penyelenggaraan umrah mandiri.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta, DPR Minta Kualitas Tetap Dijaga, Tanpa Mengurangi Mutu Layanan
“Pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh pak menteri,” kata Dahnil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dahnil menegaskan, jemaah yang melaksanakan umrah secara mandiri memiliki hak yang sama dengan jemaah umrah reguler.
Pemerintah bersama DPR, kata dia, telah sepakat untuk memberikan perlindungan hukum bagi jemaah tersebut.
“DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Saat ditanya mengenai kapan penerbitan peraturan tersebut, Dahnil menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah kini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibdah Haji dan Umrah itu.
“Segera (diterbitkan),” ungkapnya.
Diketahui, penyelenggaraan umrah secara mandiri diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pasal 86 ayat (1) huruf b.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, membeberkan soal alasan pemerintah dan DPR melegalkan opsi pelaksanaan umrah secara mandiri.
Menurut Selly, perubahan itu merupakan respons terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.
"Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri," ujar Selly saat dimintai tanggapannya, Jumat (24/10/2025).
Bahkan kata Selly, pemerintahan Arab Saudi kekinian sudah secara aktif mempromosikan skema umrah mandiri.
Salah satunya ditandai kata dia, dengan menggandeng maskapai nasional Arab Saudi seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.
"Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa)," kata dia.
Bahkan visa tersebut memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci.
Atas hal itu, pemerintah Indonesia menurut dia, langsung memberikan respons proaktif terhadap aturan dari otoritas Arab Saudi tersebut.
Hal itu juga kata dia, akan makin memudahkan jemaah Umrah asal Indonesia.
"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," tandas Selly.
SUMBER: TRIBUNNEWS
| Harap Sabar! Waktu Tunggu Jemaah Haji di Banten untuk Terbang ke Tanah Suci 28-29 Tahun |
|
|---|
| Wali Kota Robinsar Pastikan Tahun 2027 Seluruh Wilayah di Cilegon Terpenuhi Akses Air Bersih |
|
|---|
| Dilegalkan Pemerintah, Ini 5 Syarat Umrah Mandiri Bagi Warga Indonesia |
|
|---|
| Tabel Angsuran atau Cicilan KUR Mandiri 2025 Terbaru, Pinjaman Hingga Rp 500 Juta |
|
|---|
| Beredar Video Ponpes Darussofa Beri Umrah Gratis untuk Kepsek SMAN 1 Cimarga Dini Fitria |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.