Purbaya Sebut Gajinya Sudah Besar, Akan Minta Kenaikan Tukin Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

Menkeu Purbaya mengaku akan meminta kenaikan tukin jika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews/Endrapta
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025) malam. Purbaya tidak menutup peluang untuk menaikkan tukin pegawai Kemenkeu. Kenaikan berpotensi dilakukan jika Indonesia berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi di atas 6 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kemungkinan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tukin bagi pegawai Kemenkeu, Purbaya mengaku belum bisa memastikan.

Purbaya juga menambahkan sambil berkelakar jika gajinya sudah terlalu besar.

"Kita lihat aja nanti, kalau untuk saya sih gaji saya udah kegedean," terang Purbaya seperti dikutip dari YouTube Kontan TV, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut Purbaya mengaku gajinya sebagai Menkeu lebih kecil dibanding saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun menurut Purbaya, gajinya saat ini sudah cukup besar dan tidak perlu ada kenaikan.

"Lebih kecil (dibanding LPS), tapi dibanding yang lain cukup besar, nggak perlu naik juga nggak apa-apa," jelasnya.

Soal rencana kenaikan tukin Kemenkeu, Purbaya menyebut ada kemungkinan namun belum bisa memastikan kapan akan direalisasikan.

Purbaya tidak menutup peluang untuk menaikkan tukin pegawai Kemenkeu.

Kenaikan berpotensi dilakukan jika Indonesia berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi.

Saat ini Purbaya mengaku akan meminta kenaikan tukin jika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen.

"Nanti kalau pertumbuhan ekonominya bagus banget tahun depan baru kita minta," jelas Purbaya.

Tukin Kementerian ESDM Naik 100 Persen

Sebelumnya diberitakan, Purbaya mengaku belum mengetahui soal kenaikan tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 100 persen.

"Saya enggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut, cuman saya belum tahu," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/10/2025).

Purbaya menyatakan bahwa anggaran untuk tunjangan kinerja kementerian sudah ada. Namun, dia tidak bisa memastikan besarannya khusus untuk Kementerian ESDM.

"Anggarannya sudah ada semua, cuman saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan," tutur Purbaya.

Mengutip Kompas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100 persen.

Kebijakan ini disebut mendapat restu Presiden Prabowo Subianto. 

"Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara," ucap Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Sabtu (25/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan Prabowo sebelum menyetujui kenaikan tunjangan untuk ASN di Kementerian ESDM. Bahlil menyampaikan, Presiden ingin menghapus praktik lama dalam pemberian izin.

"Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian," tegasnya.

Bahlil menekankan seluruh badan dan direktorat jenderal di ESDM penting, mulai dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). 

Dengan kenaikan tukin hingga 100 persen, ia meminta semua pegawai bekerja optimal. 

"Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya," ucap Bahlil.

Aturan besaran tukin di ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Tunjangan dibagi dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang Rp2.531.250 untuk kelas 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas 17. Menteri ESDM mendapat 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian.

(TribunBanten/Vega Dhini/Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved